Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Aceh tetap akan masuk kantor pada hari Jumat (22/5) karena hari tersebut telah dihapus dari hari cuti bersama sehingga kegiatan kedinasan seperti biasa kata pejabat setempat.

"Sesuai dengan arahan Bapak Sekda Aceh dan Asisten III Setda Aceh menyatakan bahwa bahwa besok seluruh ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Aceh tetap bekerja seperti biasa," kata Asisten II Setda Aceh, T Ahmad Dadek di Banda Aceh, Kamis.

Ia menjelaskan penghapusan cuti bersama tersebut ditetapkan melalui SKB Bersama Nomor 440, Nomor 03, Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bersama Nomor 728, Nomor 213 dan Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

"Perubahan ini sudah disampaikan kepada seluruh pegawai PNS dan non ASN yang ada di lingkungan Pemerintah terkait kegiatan ke dinasan tetap normal seperti biasa pada hari Jumat," katanya.

Ia mengatakan pemberitahuan tersebut telah disampaikan kepada masing-masing kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh dan Kepala Biro di lingkungan Pemerintah Aceh.

Dadek mengatakan seluruh instansi terkait yang ada di lingkungan Pemerintah Aceh khususnya akan tetap memberikan pelayanan secara maksimal kepada seluruh masyarakat sama halnya seperti hari kerja biasanya.

Pewarta: Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020