Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap seorang terduga pelaku illegal logging dan mengamankan barang bukti ratusan keping kayu olahan illegal jenis simantok dan meranti.

“Pelaku ditangkap Kamis (28/5) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus illegal logging ini,” kata Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution melalui Kabag Ops AKP Hariyono di Blangpidie, Senin
 
Hariyono menjelaskan, seorang tersangka yang telah diamankan oleh petugas kepolisian tersebut bernisial  JHD (51) warga Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya. Ia merupakan pemilik kayu olahan illegal itu.

“Barang bukti ratusan keping kayu olahan illegal milik tersangka telah diamankan di halaman Mapolres Abdya lebih kurang 17 m3 ( atau sekitar 17 kubikasi) dengan jenis kayu meranti dan simantok,” kata Hariyono

Kronologis-nya pada Kamis (28/5) sekira pukul 02.00 WIB, tim Resmob Sat Reskrim Polres Abdya yang dipimpin oleh AKP Erjan Dasmi mendapat informasi dari masyarakat di rumah tersangka banyak tumpukan kayu olahan illegal.

Ratusan keping kayu olahan illegal jenis simantok dan meranti yang ditumpuk di rumah tersangka di Desa Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot tersebut kuat dugaan hasil perambahan hutan (illegal logging).

Berdasarkan informasi tersebut, tim Satreskrim langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tersangka tertangkap tangan memiliki, menguasai dan menyimpan kayu yang diduga kuat hasil dari perambahan hutan.

“Pelaku dijerat dengan undang-undang perusakan hutan, dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta, paling banyak 2,5 miliyar,” katanya

 

Pewarta: Suprian

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020