Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat Daya kembali memperpanjag kegiatan belajar mengajar siswa dari rumah untuk jenjang PAUD), TK, SD, SMP dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

“Perpanjangan masa belajar dari rumah tersebut tertera dalam Surat Instruksi Bupati Abdya Akmal Ibrahim nomor:423/566/2020,” kata Kepala Dinas Pendidikan Abdya, Jauhari di Blangpidie, Selasa.

Menurut dia, perpanjangan masa belajar dari rumah tersebut merupakan yang ketiga kalinya dilaksanakan di Kabupaten Abdya sejak pandemi COVID-19 mewabah di Indonesia

“Ini kita lakukan guna pencegahan dan antisiapsi penularan virus corona melalui upaya menuju tatanan normal baru (new normal) produktif dan aman terutama di Abdya,” jelasnya

Ia juga menjelaskan, bupati Abdya Akmal Ibrahim kembali memperjang masa belajar dari rumah sesuai dengan keputusan Mendagri tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman corona bagi Aparatur Sipi Negara.

“Juga tertera dalam Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelakasanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19. Kemudian Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 440/1177/2020 tentang penetapan perpanjangan status tanggap darurat skala provinsi untuk penangnan Covid-19, dan Instruksi Gubernur Aceh Nomor: 08/INSTR/2020 tentang perpanjangan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa tanggap darurat Covid-19 di Aceh,” katanya

Menurut dia, untuk perpanjangan yang ketiga kalinya murid sekolah PAUD), TK, SD, SMP dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) belajar dari rumah ini sampai dengan tanggal 20 Juni 2020 akan datang.

Untuk mekanisme belajarnya lanjut dia dilaksanakan secara daring atau online.

“Bagi guru memberikan materi pelajaran dan tugas yang bersumber dari buku paket dan sumber lainnya yang relevan kepada peserta didik melalui aplikasi atau SMS dengan jadwal yang sudah ditentukan. Atau bisa juga secara luring atau manual (offline),” ujarnya

Menurutnya bagi guru memberikan materi pelajaran dan tugas yang bersmber dari buku paket dan sumber lainnya yang relevan serta dikumpulkan pada waktu dan tempat tertentu yang ditentukan oleh guru.

Kemudian pihak sekolah juga mengkoordinir sosialisasi proses ujian semester genap tahun pelajaran 2019-2020 dan penetuan kenaikan, kelulusan peserta didik agar berpedoman pada Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat COVID-19

Dalam surat tersebut pihak Dinas Pendidikan Abdya juga melarang melakukan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa, seperti kegiatan perpisahan peserta didik disekolah maupun diluar sekolah, perlombaan-perlombaan, Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) Mushbaqah, dan lain-lain.

“Kita berharap agar instruksi ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan mpelaksaan kegiatan belajar mengajar dirumah kepada bapak bupati sesuai denan ketentuan perundang-undangan,” ujar Jauhari.
 

Pewarta: Suprian

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020