Warga Kota Banda Aceh melapor akun media sosial Facebook atas nama Davit Toreto beserta 92 akun lainnya ke Polda Aceh, dengan dugaan penghinaan serta ujaran kebencian tehadap Wakil Presiden Indonesia KH Ma'ruf Amin dan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Akun media sosial itu dilapor oleh warga bernama Zulkarnaini alias Syeh Joel, bersama kuasa hukum dari Koalisi NGO HAM Aceh. Polda Aceh juga telah mengantongi surat keterangan bukti lapor dari Polda Aceh bernomor LP/162/VI/YAN.2.5/2020/SPKT tanggal 5 Juni 2020 tentang UU ITE pencemaran nama baik. 

Zulkarnaini menjelaskan, dirinya melapor akun Facebook itu lantaran dianggap telah berlebihan dalam bermedia sosial, yakni menyebar fitnah melalui sebuah gambar yang menunjukkan bahwa Plt Gubernur Aceh sebagai seorang antek Partai Komunis Indonesia (PKI), dan bahkan ikut melibatkan foto Wapres RI di dalamnya.

"Akun Davit Toreto telah menuduh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebagai antek-antek PKI di Aceh. Beliau itu saat ini pemimpin di Aceh, dan dia juga orang Aceh. Aceh hari ini bersama masyarakat sedang serius menjalankan syariat islam, kok malah di tuduh antek PKI," katanya, di Banda Aceh, Sabtu.

Menurut dia, akun tersebut telah mengedit   foto Plt Gubernur Aceh yang menggunakan pakaian dinas dengan membumbui berbagai simbol-simbol PKI serta perpaduan gambar seekor anjing.

"Ini sudah sangat keterlaluan, seharusnya di kantung baju kanan disitu ada logo burung garuda, yang kemudian digantikan dengan lambang PKI, sebuah lembaga yang dilarang di indonesia. Ketika lambang burung garuda digantikan dengan lambang PKI, ini sebuah penghinaan terhadap simbol negara," ujarnya.

Lebih lanjut, kata dia, dalam foto Plt Gubernur Aceh itu juga terlihat foto Wapres KH Ma'ruf Amin, bergandengan dengan gambar seekor babi. Dirinya menganggap hal demikian juga sebuah penghinaan terhadap pejabat negara.

"KH Ma'ruf Amin, selain menjabat sebagai Wapres RI, juga beliau sebagai salah satu ulama di negera ini. Oleh sebab itu saya juga tidak menerima seorang ulama direndahkan, perlu dilapor dan diusut secara tuntas oleh intitusi kepolisian," ujarnya.

Sementara itu penasehat hukum Koalisi NGO HAM Zulfikar Muhammad mengatakan kasus itu dilaporkan agar menjadi pembelajaran kepada publik dalam menggunakan media sosial.

Kata dia, secara perspektif hukum di Indonesia, bahwa tindakan mempublikasi hal tersebut di media sosial merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 134, 207, 208 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.

"Tindakan atau postingan tersebut dipandang sebagai bentuk menyerang kehormatan Aceh dan kehormatan negara Indonesia yang disimbolkan oleh dua pejabat tersebut," katanya.

Menurut dia, postingan itu hingga (4/6) pukul 16.00 WIB lalu telah dibagikan oleh 92 akun facebook lainnya. Aksi membagikan unggahan tersebut juga dianggap sebuah perbuatan melanggar hukum.

Pewarta: Khalis Surry

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020