Komitte Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) nyatakan dukungannya terhadap kebijakan bupati Akmal Ibrahim membagikan lahan bekas Hak Guna Usaha PT Cemerlang Abadi (HGU-CA) kepada masyarakat petani.

“Kami sangat mendukung bupati Abdya membagikan lahan bekas HGU PT CA kepada rakyat karena kebijakan kepala daerah ini sejalan dengan visi-misi bapak Presiden Jokowi dalam hal reformasi agraria,” kata ketua DPD KNPI Kabupaten Abdya Afzal di Blangpidie, Senin

Ketua KNPI Abdya menyampaikan dukungannya setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI menarik kembali sebagian HGU PT CA  dikawasan Desa Cot Simantok, dan Desa Alue Jerjak Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya.

Disamping telah berakhir izin pada Desember 2017 lalu. Penarikan lahan HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut karena dinilai sudah puluhan tahun ditelantarkan jadi hutan belantara.

“Bila kita tinjau dari aspek sosial, puluhan tahun PT CA mengarap lahan rakyat sedikit pun tidak ada manfaatnya untuk masyarakat. Rakyat jadi penonton dirumahnya sendiri bahkan konflik sosial pun kerap terjadi terkait dengan HGU tersebut,” ungkap Afzal

Begitu juga jika ditinjau dari aspek hukum, kata Afzal seharusnya perusahan perkebunan tersebut mengurus perpanjangan izin HGU dua tahun sebelum berakhir termasuk dengan hal-hal lain harus dipenuhi secara aturan dan perundang-undanganan berlaku.  

“Informasi kami dengar dalam waktu dekat ini Bupati Akmal bersama Forkopimkab Abdya akan mendiskusikan kebijakan ini. Jadi,  kita doakan saja agar usaha ini  secepatnya terealisasi agar lahan-lahan tidur itu bisa dimamfaatkan oleh masyarakat untuk bercocok tanam,” katanya

“Tentunya kebijakan ini perlu dukungan semua elemen masyarakat Kabupaten Abdya. Kita wajib mengawal dan mengawasinya agar kebijakan ini tidak menyimpang dari tujuan utama yaitu untuk kesejahteraan masyarakat Abdya,” tambahnya lagi

Ketua KNPI Abdya itu berharap dalam proses pembagian tanah eks HGU PT CA tersebut diharapkan adanya keterbukaan informasi. Begitu juga dengan penerimanya agar benar-benar dibagikan kepada masyarakat yang layak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Pemerintah.

“Pada Mei 2018 lalu, KNPI Abdya pernah bedah kasus/diskusi publik bersama Walhi, GeRAk Aceh, LBH Banda Aceh, JKMA, HaKA, LSM GEMPA, FORUM LSM, POSPERA Abdya, Pemerintah daerah dan tokoh-tokoh masyarakat terkait HGU PT CA tersebut,” ungkap Afzal

Dari hasil diskusi publik tersebut, lanjut dia, forum bersefakat merekomendasikan agar HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah berakhir pada Desember 2017 tersebut tidak diperpanjang lagi oleh Pemerintah. Sedangkan tanah-nya dibagikan ke masyarakat.

“Kemudian pada Juni 2018 lalu, KNPI pernah juga melaporkan PT CA  ke Polres Abdya terhadap tindak pidana lingkungan yang dilakukan perusahaan itu yakni izin lingkungan dan AMDAL sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,” katanya

 
 

Pewarta: Suprian

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020