Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap tiga orang pengedar narkoba dan seorang di antara merupakan residivis atau mantan narapidana dalam kasus serupa.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Raja Aminuddin di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan pengedar narkoba yang ditangkap yakni berinisial AJI (42), HER (29), dan DS (29).

"Tersangka AJI, warga Meuraxa, Banda Aceh, merupakan residivis narkoba. Sedangkan di HER dan DS warga Indrapuri, Aceh Besar. HER dan DS diduga menjual narkoba kepada AJI," kata AKP Raja Aminuddin.

Perwira pertama Polri itu menyebutkan penangkapan tiga tersangka tersebut berawal ditangkapnya AJI di kawasan tambak di Meuraxa, Banda Aceh, Kamis (18/6) malam.

Dari tersangka AJI turut diamankan 3,80 gram sabu-sabu serta sepeda motor inventaris gampong tempat tersangka berdomisili. Polisi juga mengamankan pipa kaca di seputaran tambak tempat tersangka ditangkap.

Dari pengakuan tersangka AJI, sabu-sabu tersebut dibelinya dari HER melalui perantara DS di kawasan Meuraxa, Banda Aceh, Kamis (18/6) siang.

"Tersangka AJI menghubungi DS untuk bertemu dengannya di sekitar bekas tempat pemandian di Gampong Pie, Meuraxa," kata AKP Raja Aminuddin.

Usai shalat jumat, DS tiba di tempat yang dijanjikan. Polisi yang sudah menunggu, langsung menangkap DS. Dari tangan DS, diamankan 0,23 gram sabu-sabu yang dipesan tersangka AJI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, DS mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari HER. Polisi menangkap HER di sebuah rumah toko di kawasan Meuraxa, Banda Aceh.

"Tersangka HER mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari seseorang dipanggil Adun, warga Indrapuri, Aceh Besar, dengan harga Rp200 ribu per paket," kata AKP Raja Aminuddin.

Kini, ketiga tersangka diamankan di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Ketiga tersangka dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020