Persoalan seorang anak warga Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah yang ingin memenjarakan Ibu kandungnya hingga saat ini masih belum berdamai.
Meskipun pihak Satreskrim Polres Lombok Tengah menolak mentah-mentah laporan itu.
"Masih belum berdamai," kats Kepala Desa Ranggagata, Kecamatan Praya Barat Daya, Muhammad Haikal kepada wartawan, Minggu (28/6).
Dikatakan, persoalan anak antara Ibu kandungnya itu dipicu gara-gara sepeda motor yang dibeli dengan harta warisan yang dikuasai oleh Ibu kandungnya sendiri. Atas persoalan itu pihaknya masih belum bisa menemui anak tersebut untuk diselesaikan dengan baik.
"Masih belum bisa ditemui, tadi malam sudah kita coba cari anaknya tapi dia tidak pulang. Mungkin dia pulang kerumah Istrinya di Tanjung," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya bersama para tokoh yang akan menyelesaikan persoalan itu secara bermusyawarah, sehingga persoalan anak antara Ibu kandungnya itu cepat diselesaikan.
"Insya Allah nanti malam kita akan musyawarah bersama tokoh-tokoh di dusun tempat tinggal yang bersangkutan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Lombok Tengah menolak memproses laporan salah seorang yang ingin penjarakan Ibu kandungnya sendiri. Persoalan itu dipicu gara-gara sepeda motor yang dibeli dari harta warisan itu dikuasai oleh ibu kandung.
"Laporan anak yang ingin penjarakan ibu kandung itu kami tolak, karena Ibu sendiri soalnya dan sudah tua," kata AKP Priyo.
Pihak Satreskrim Polres Lombok Tengah menyatakan kepada anak itu untuk berpikir lebih jernih dan menyelesaikan dengan baik, karena apa yang dilakukan itu adalah perbuatan sangat terhina.
"Kami bukan anak durhaka, saya melepas jabatan sebagai Polisi. Saya sebagai muslim membela ibu ini," ujar AKP Priyo.
"Kami mengecam anda anak durhaka, karma tetap berlaku bos. Kami tidak akan menindaklanjuti kasus ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Meskipun pihak Satreskrim Polres Lombok Tengah menolak mentah-mentah laporan itu.
"Masih belum berdamai," kats Kepala Desa Ranggagata, Kecamatan Praya Barat Daya, Muhammad Haikal kepada wartawan, Minggu (28/6).
Dikatakan, persoalan anak antara Ibu kandungnya itu dipicu gara-gara sepeda motor yang dibeli dengan harta warisan yang dikuasai oleh Ibu kandungnya sendiri. Atas persoalan itu pihaknya masih belum bisa menemui anak tersebut untuk diselesaikan dengan baik.
"Masih belum bisa ditemui, tadi malam sudah kita coba cari anaknya tapi dia tidak pulang. Mungkin dia pulang kerumah Istrinya di Tanjung," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya bersama para tokoh yang akan menyelesaikan persoalan itu secara bermusyawarah, sehingga persoalan anak antara Ibu kandungnya itu cepat diselesaikan.
"Insya Allah nanti malam kita akan musyawarah bersama tokoh-tokoh di dusun tempat tinggal yang bersangkutan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Lombok Tengah menolak memproses laporan salah seorang yang ingin penjarakan Ibu kandungnya sendiri. Persoalan itu dipicu gara-gara sepeda motor yang dibeli dari harta warisan itu dikuasai oleh ibu kandung.
"Laporan anak yang ingin penjarakan ibu kandung itu kami tolak, karena Ibu sendiri soalnya dan sudah tua," kata AKP Priyo.
Pihak Satreskrim Polres Lombok Tengah menyatakan kepada anak itu untuk berpikir lebih jernih dan menyelesaikan dengan baik, karena apa yang dilakukan itu adalah perbuatan sangat terhina.
"Kami bukan anak durhaka, saya melepas jabatan sebagai Polisi. Saya sebagai muslim membela ibu ini," ujar AKP Priyo.
"Kami mengecam anda anak durhaka, karma tetap berlaku bos. Kami tidak akan menindaklanjuti kasus ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020