Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, hingga Senin malam mengamankan seorang pemuda berinisial RS (20) warga Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Aceh karena diduga menyetubuhi seorang gadis dibawah umur berusia 14 tahun.
"Tersangka RS kita tangkap setelah kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban ke polisi," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama SIK di Suka Makmue, Senin malam.
Terungkapnya kasus tersebut, kata AKP Fadillah, setelah kakek korban berinisial CM, sebut saja namanya Melur (14) mendapati seorang cucunya sedang berdua-duaan dan tidur di atas tanah dengan pelaku RS.
Kemudian kakek korban menghampiri mereka dan pada saat itu pelaku RS melarikan diri, sedangkan korban Melur ditinggalkan begitu saja di lokasi kebun kelapa sawit.
Setiba di rumah, kata AKP Fadillah, korban kemudian mengaku bahwa RS telah menyetubuhi dirinya.
Karena tidak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Nagan Raya, agar perkara tersebut ditangani secara hukum.
"Pelaku berhasil diamankan di sebuah desa di Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya," kata AKP Fadillah menambahkan.
Kata AKP Fadillah, pelaku RS diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia juga terancam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Tersangka RS kita tangkap setelah kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban ke polisi," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama SIK di Suka Makmue, Senin malam.
Terungkapnya kasus tersebut, kata AKP Fadillah, setelah kakek korban berinisial CM, sebut saja namanya Melur (14) mendapati seorang cucunya sedang berdua-duaan dan tidur di atas tanah dengan pelaku RS.
Kemudian kakek korban menghampiri mereka dan pada saat itu pelaku RS melarikan diri, sedangkan korban Melur ditinggalkan begitu saja di lokasi kebun kelapa sawit.
Setiba di rumah, kata AKP Fadillah, korban kemudian mengaku bahwa RS telah menyetubuhi dirinya.
Karena tidak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Nagan Raya, agar perkara tersebut ditangani secara hukum.
"Pelaku berhasil diamankan di sebuah desa di Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya," kata AKP Fadillah menambahkan.
Kata AKP Fadillah, pelaku RS diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia juga terancam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020