Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh telah mengusulkan anggaran sebesar Rp216 miliar kepada Pemerintah Provinsi Aceh, untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Aceh tahun 2022 mendatang.

Anggaran tersebut untuk memilih kembali calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2022-2027 mendatang.

“Usulan anggaran sebesar Rp216 miliar ini diperuntukkan bagi seluruh tahapan Pilkada Aceh sejak tahun 2021 hingga tahun 2022,” kata Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri di Suka Makmue, Nagan Raya, Jumat.

Menurutnya, usulan anggaran sebesar itu nantinya akan dipergunakan untuk berbagai kebutuhan tahapan pelaksanaan Pilkada Aceh.

Diantaranya seperti persiapan dan kebutuhan logistik, persiapan tahapan Pilkada serta honorarium petugas di lapangan seperti panitia pemilihan di setiap daerah di Aceh, serta berbagai kebutuhan lainnya.

“Nantinya anggaran yang sudah kita usulkan ini akan dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan DPR Aceh,” katanya menambahkan.

Samsul Bahri juga menegaskan bahwa KIP Aceh juga sudah siap melaksanakan Pilkada Tahun 2022 mendatang karena regulasi (payung hukum) pelaksanaan pesta demokrasi tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) karena Aceh memiliki kekhususan (lex sepecialist), serta UUD Tahun 1945.

Tidak hanya itu, dasar pelaksanaan Pilkada di Aceh juga sesuai dengan RUU Pemilu yang saat ini sedang dibahas oleh KPU pusat, pemerintah dan DPR RI.

“Nah, sekarang kita masih menunggu kepastian dari Pemerintah Aceh dan DPRA terkait penyelenggaraan Pilkada pada tahun 2022, tentunya Pemerintah Aceh dan DPRA harus melakukan konsultasi dengan menteri dalam negeri,” tutur Samsul Bahri.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020