Kejaksaan Negeri Takengon Kabupaten Aceh Tengah memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum dari sebanyak 49 perkara sepanjang tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Takengon Nislianuddin SH mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah inkrah atau telah memiliki putusan hukum tetap.

"Pemusnahan hari ini pertama memang untuk menghindari penyalahgunaan dari barang bukti ini. Kemudian juga dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa ke-60," kata Nislianuddin usai kegiatan pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan setempat, Kamis.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya adalah narkotika jenis sabu seberat 57 gram, ganja kering seberat 431 gram, minuman keras berbagai merk sebanyak 51 botol, dan sejumlah barang bukti lainnya terkait perkara tindak pidana umum terhitung sejak Januari hingga Juni 2020.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini diantaranya Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK dan Kepala Pengadilan Negeri Takengon Endi Nurinda Putra SH MH.
 

Pewarta: Kurnia Muhadi

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020