Terdakwa Fitriadi Lanta selaku Ketua Forum Komunitas Barat Selatan Aceh (KMBSA), mengakui bahwa dirinya menyebarkan video dugaan kericuhan di Pendapa Bupati Aceh Barat melalui grup aplikasi Whatsapp Forum KMBSA pada Hari Selasa, 18 Februari 2020 lalu.

Hal itu ia ungkapkan dalam lanjutan dugaan perkara pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Meulaboh, Senin.

Baca juga: Ketua KMBSA Fitriadi Lanta ditahan 20 hari ke depan, ini alasannya

"Saya mengakui memang saya yang menyebarkan (video kericuhan) di grup KMBSA," kata terdakwa Fitriadi Lanta di depan majelis hakim yang diketuai Irwanto dan hakim anggota masing-masing M Imam dan Irsyad Fuadi.

Pengakuan di muka persidangan tersebut diungkapkan terdakwa Fitriadi Lanta saat sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi Amril Nuthihar, selaku Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat.

Terdakwa kemudian juga bertanya apakah dengan penyebaran video itu (termasuk tulisan) menyebabkan kegaduhan (di masyarakat), atau kah peristiwa itu (kericuhan di pendapa) yang menyebabkan kegaduhan.

Menanggapi pertanyaan terdakwa, saksi Amril Nuthihar menegaskan bahwa dampak dari penyebaran video tersebut dan beredar luas melalui media sosial, justru menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

Pasalnya, sejak video kericuhan di pendapa bupati beredar di masyarakat melalui whatsapp dan media sosial lainnya, ia harus melakukan upaya konfirmasi kepada sejumlah pihak, karena banyak orang yang menanyakan peristiwa tersebut kepada dirinya.

Baca juga: Berkas P-21, Ketua KMBSA Fitriadi Lanta ditahan di Lapas Meulaboh

Selain Amril Nuthihar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Yusni Febriansyah juga menghadirkan empat orang saksi lainnya diantaranya Hayatullah Fajri selaku pelapor, Dedi Suwandi, Julian Elitear serta Irfan.

Sementara itu, ajudan Bupati Aceh Barat, Hayatullah Fajri di depan majelis hakim juga menyatakan keberatan dengan kata-kata yang diduga dilakukan terdakwa saat menyebarkan video tersebut ke grup whatsapp, karena merugikan nama baik dirinya sebagai Ajudan Bupati Aceh Barat.

Ia mengaku tidak pernah melakukan perbuatan seperti kata-kata yang tertulis saat video tersebut diduga disebar terdakwa ke grup whatsapp.

Bahkan pasca beredarnya video disertai tulisan yang diduga disebar oleh terdakwa Fitriadi Lanta, ibu Hayatullah Fajri merasa trauma dengan tudingan tersebut.

Dalam sidang tersebut, JPU Yusni Febriansyah juga memperlihatkan bukti tangkapan layar (screenshot) di majelis hakim.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Fitriadi Lanta masing-masing Rahmat dan Pujiaman dalam persidangan juga sempat meyatakan keberatan dengan dakwaan JPU terkait perkara ini.

Kuasa hukum terdakwa juga menyatakan keberatan mereka di muka persidangan terkait pelaporan yang dilakukan oleh Hayatullah Fajri (ajudan Bupati Aceh Barat) terhadap klien mereka Fitriadi Lanta.

Mereka berpendapat bahwa unsur pencemaran nama baik dalam perkara tersebut tidak memenuhi unsur sesuai dakwaan JPU, karena di dalam dakwaan tidak menyebutkan nama pelapor Hayatullah Fajri kecuali kata ajudan, serta sejumlah keberatan lainnya sepanjang jalannya persidangan.

Sidang tersebut berlangsung sejak Senin siang sekira pukul 11.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB lebih.

Usai mendengarkan keterangan para saksi dan keberatan kuasa hukum terdakwa, majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh yang diketuai Irwanto menutup persidangan dan akan melanjutkan sidang tersebut selama dua pekan ke depan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada tanggal 3 Agustus 2020 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020