Kejaksaan Negeri Takengon Kabupaten Aceh Tengah mulai mengusut kasus dugaan penggelapan dana insentif guru ngaji di daerah itu yang diduga dilakukan oleh oknum Bendahara Dinas Syariat Islam setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Takengon Nislianuddin SH mengatakan pihaknya hingga saat ini telah memeriksa 15 orang  saksi dalam kasus ini dan tinggal melakukan penetapan tersangka.

"Sudah ke tahap penyidikan, tinggal penetapan tersangka. Insya Allah bulan depan sudah bisa penetapan tersangka, kemudian melengkapi berkas. September akhir atau pertengahan sudah bisa dilimpahkan," kata Nislianuddin di Kantor Kejaksaan setempat, Rabu.

Nislianuddin menyampaikan jumlah dana yang diduga digelapkan dalam kasus ini adalah sebesar Rp398 juta lebih.

Dana tersebut seharusnya untuk membayar insentif guru ngaji TK/TPA se Kabupaten Aceh Tengah selama enam bulan dengan total jumlah guru sebanyak 1.259 orang ditambah setiap koordinaor kecamatan.

"Jadi dari anggaran Rp400-san juta, yang dibayar cuma honor PPTK dan pegawai yang dari Dinas Syariat Islam itu. Yang kebawahnya mulai dari TPA sendiri maupun koordinator kecamatan gak ada bayaran, selama enam bulan," tutur Nislianuddin.

Dalam kasus ini kata Nislianuddin pihaknya akan berupaya untuk bisa mengembalikan kerugian keuangan negara seperti wacana untuk melakukan penyitaan atau meminta tersangka untuk mengembalikannya.

"Penyelesaian perkara ini tentu kita harus memulihkan kerugian itu ya, jadi mengusahakan untuk melakukan penyitaan atau meminta yang bersangkutan untuk mengembalikan," ujarnya.

Nislianuddin mengaku dalam kasus ini kejaksaan setempat ini langsung bergerak melakukan pengusutan tanpa adanya laporan dari pihak manapun.

Menurutnya kasus ini menjadi perhatian khusus pihaknya karena menyangkut kepentingan guru ngaji se Kabupaten Aceh Tengah.

"Ya supaya jadi pelajaran bagi yang lain, karena ini menyangkut guru ngaji yang mendidik calon-calon generasi kita di daerah bersyariat Islam ini. Insentifnya juga gak seberapa, malah kok gak dibayarkan," kata Nislianuddin.

Lanjutnya jika nanti sudah dilakukan penetapan tersangka maka kemungkinan tersangka akan dijerat dengan pasal tentang penyalahgunaan kewenangan jabatan atau pasal tentang penggelapan dalam jabatan.

"Pasal 3 tentang menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya karena jabatan, karena dia kan bendahara, ancaman maksimalnya 20 tahun penjara. Atau mungkin juga pasal 8 nanti kita lapis, tentang penggelapan dalam jabatan. Karena uang itu sudah ada ditangan dia, dia bendahara, tapi digelapkan," sebut Nislianuddin.

Sementara Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tengah Mustafa Kamal sebelumnya mengatakan oknum bendahara yang diduga melakukan penggelapan dana tersebut yakni AY saat ini telah diberhentikan dari posisi jabatan sebagai bendahara dinas setempat sejak kasus tersebut mencuat, namun AY masih tetap berkantor di dinas tersebut.

"Waktu itu SPJ dan surat perintah membayar sudah dibuat, SPJnya sudah masuk semua, tapi kemudian uangnya sudah gak ada lagi. Jadi saya tanya kemana uangnya, rupanya itu sudah dipakai untuk kepentingan pribadinya," tutur Mustafa Kamal.

 

Pewarta: Kurnia Muhadi

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020