Senator DPD RI asal Aceh Fadhil Rahmi mengharapkan Pemerintah Aceh agar mengusulkan embali paket proyek multiyear yang dibatalkan DPR Aceh, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Perubahan, sebagai upaya pemenuhan kebutuhan rakyat.

"Saya berharap eksekutif mengusul ulang paket multiyear dalam APBA-Perubahan 2020, dan dibahas bersama legislatif," kata Fadhil, di Banda Aceh, Selasa.

Dia menjelaskan, pembangunan jalan penghubung antar kabupaten/kota di daerah Tanah Rencong, yang ada dalam paket proyek multiyear tersebut menjadi tumpuan harapan masyarakat Aceh di wilayah tengah.

Menurut Fadhil, pembatalan paket multiyear  membuat harapan masyarakat menjadi pupus. Ia menilai, apabila prosedur penganggaran proyek sebelumnya yang salah, maka harus diperbaiki serta diusulkan ulang untuk dibahas secara bersama.

"Masyarakat Aceh, terutama di pedalaman sangat berharap jalan di daerahnya mulus. Ini untuk memudahkan arus transfortasi serta mengangkut hasil kebun masyarakat. Demikian juga dengan daerah lain. Dengan adanya proyek tadi, ekonomi masyarakat juga lebih meningkat nantinya," atanya.

Fadhil mengaku berulang kali menyampaikan persoalan pembangunan jalan penghubung antar kabupaten tersebut di sejumlah pertemuan.

Seperti, kata dia, dalam pertemuan antara Forbes DPR RI dan DPD RI asal Aceh dengan Plt Gubernur Aceh dan Forkopimda plus, serta beberapa kepala dinas teknis di Jakarta, November 2019 lalu.

Kemudian juga dalam pertemuan antara Forbes dengan kepala SKPA serta lembaga vertikal di Aceh pada Januari lalu, yang juga menyerukan agar pembangunan jalan penghubung tersebut harus direalisasikan. 

Saya sangat berharap harapan rakyat ini didengar. Saya tidak mau menyalahkan siapapun. Kalau prosedur sebelumnya salah, ya perbaiki. Kemudian usulan dimasukan kembali dan dibahas bersama, ujarnya.

"Saya yakin pasti ada titik temu. Baik eksekutif maupun legislatif, sama-sama bekerja untuk rakyat,” katanya, menambahkan.

Sebelumnya, DPR Aceh membatalkan nota kesepakatan 12 proyek tahun jamak 2020-2022 dengan nilai mencapai Rp2,66 triliun, karena proses penganggaran dan penetapannya melanggar peraturan.

Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin mengatakan bahwa pembatalan proyek tahun jamak tersebut diputuskan dalam sidang paripurna DPR Aceh.

"Para anggota DPR Aceh menyepakati pembatalan nota kesepahaman proyek tahun jamak tersebut menjadi keputusan lembaga legislatif," kata Dahlan.

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020