Satuan Lalulintas Polres Aceh Barat Daya, Kamis siang resmi melakukan penahanan terhadap WA (18), seorang pemuda warga setempat karena diduga sebagai tersangka pelaku tabrak lari yang menimpa seorang anggota polisi dari Satlantas setempat, Brigadir Dena E S Ketaren yang terjadi pada Rabu (5/8) lalu.

“Tersangka WA sudah kita tahan sebagai tersangka dalam perkara tabrak lagi dengan korban seorang anggota polisi,” kata Kapolres Aceh Barat Daya, AKBP Muhammad Nasution SIK diwakili Kasat Lalulintas Iptu Fitriadi yang dihubungi dari Meulaboh, Kamis sore melalui saluran telepon.

Menurutnya, kasus tabrak lari tersebut terjadi ketika Personel Satuan Lalulintas Polres Aceh Barat Daya, Aceh sedang melakukan Operasi Patuh Seulawah yang dilaksanakan di kawasan Guhang, Blang Pidie, Aceh Barat Daya pada Rabu sore.

Saat kejadian, tersangka yang mengendarai sebuah sepeda motor jenis Yamaha Vixion terjaring operasi yang dilakukan oleh polisi, dan petugas sudah berusaha
memberhentikan pelaku agar dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan.

Namun bukannya berhenti, kata Iptu Fitriadi, pelaku WA kemudian berusaha melarikan diri dengan cara berbalik arah dan keluar dari area razia yang dilakukan polisi.

Disaat bersamaan, anggota Satlantas Polres Aceh Barat Daya, Brigadir Dena ES Ketaren berusaha menghalau pengendara agar tidak melarikan diri, namun imbauan tersebut tidak digubris pelaku.

Kemudian stang kemudi sepeda motor yang dikemudukan oleh WA diduga mengenai bagian perut Brigadir Dena E S Ketaren sehingga korban terjatuh dan terguling-guling diatas badan jalan.

Sementara pelaku WA berhasil kabur menggunakan sepeda motornya, dan kejadian tersebut sempat terekam kamera warga di sekitar lokasi kejadian.

“Pelaku WA kemudian kita jemput ke rumah dan setelah menjalani pemeriksaan kita tetapkan sebagai tersangka dalam perkara tabrak lari,” kata Iptu Fitriadi menambahkan.

Atas perbuatannya, tersangka WA diduga melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintaas Angkutan Jalan (LLAJ) Juncto Pasal 312 dengan ancaman pidana paling lama lima tahun, kata Iptu Fitriadi.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga tidak memiliki surat kendaraan, katanya menuturkan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020