Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Rabu siang menunda jalannya persidangan dalam lanjutan perkara dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Ketua KMBSA, dengan terdakwa Fitriadi Lanta.
Sidang tersebut di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irwanto, dengan hakim anghota masing-masing Irsyad Fuadi dan Reizky Siregar, serta Panitera Hajjah Jauhari.
Baca juga: Putusan sela, Hakim PN Meulaboh tolak eksepsi terdakwa Fitriadi Lanta terkait UU ITE
"Sidang ditunda selama dua pekan ke depan (tanggal 26 Agustus 2020 mendatang)," kata ketua majelis, Irwanto sambil mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Sebelumnya, usai membuka sidang, ketua majelis hakim mempersilahkan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Yusni Febriansyah untuk menghadirkan saksi ahli.
Mereka diantaranya saksi ahli pidana, saksi ahli bahasa serta saksi ahli UU ITE.
Namun karena ketiga saksi ahli tersebut berhalangan hadir, majelis hakim menunda jalannya sidang selama dua pekan ke depan atau pada Rabu, 26 Agustus mendatang dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi ahli.
Baca juga: Kasus UU ITE, JPU memohon hakim tolak eksepsi terdakwa Fitriadi Lanta
Sementara terdakwa Fitriadi Lanta pada persidangan tersebut juga ikut hadir ke ruang sidang, dan didampingi beberapa kuasa hukumnya.
Ia hadir ke ruang sidang setelah beberapa waktu lalu majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dirinya selaku terdakwa.
Seperti diketahui, Ketua Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (KMBSA) Fitriadi bin Lanta (43) selaku terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Teknologi Informasi (ITE) terhadap Ajudan Bupati Aceh Barat.
Dalam perkara ini, terdakwa Fitriadi Lanta juga didakwa dengan pasal dakwaan alternatif adalah Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 12 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 14 ayat (1) UURI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Sidang tersebut di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irwanto, dengan hakim anghota masing-masing Irsyad Fuadi dan Reizky Siregar, serta Panitera Hajjah Jauhari.
Baca juga: Putusan sela, Hakim PN Meulaboh tolak eksepsi terdakwa Fitriadi Lanta terkait UU ITE
"Sidang ditunda selama dua pekan ke depan (tanggal 26 Agustus 2020 mendatang)," kata ketua majelis, Irwanto sambil mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Sebelumnya, usai membuka sidang, ketua majelis hakim mempersilahkan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Yusni Febriansyah untuk menghadirkan saksi ahli.
Mereka diantaranya saksi ahli pidana, saksi ahli bahasa serta saksi ahli UU ITE.
Namun karena ketiga saksi ahli tersebut berhalangan hadir, majelis hakim menunda jalannya sidang selama dua pekan ke depan atau pada Rabu, 26 Agustus mendatang dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi ahli.
Baca juga: Kasus UU ITE, JPU memohon hakim tolak eksepsi terdakwa Fitriadi Lanta
Sementara terdakwa Fitriadi Lanta pada persidangan tersebut juga ikut hadir ke ruang sidang, dan didampingi beberapa kuasa hukumnya.
Ia hadir ke ruang sidang setelah beberapa waktu lalu majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dirinya selaku terdakwa.
Seperti diketahui, Ketua Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (KMBSA) Fitriadi bin Lanta (43) selaku terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Teknologi Informasi (ITE) terhadap Ajudan Bupati Aceh Barat.
Dalam perkara ini, terdakwa Fitriadi Lanta juga didakwa dengan pasal dakwaan alternatif adalah Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 12 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 14 ayat (1) UURI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020