Kantor Imigrasi non tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat berencana membuka unit kerja keimigrasian (UKK) di Kabupaten Aceh Selatan dan Kota Subulussalam, Aceh, untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan pembuatan dokumen keimigrasian.

“Nantinya pelayanan yang akan kita lakukan di Aceh Selatan dan Kota Subulussalam ini tetap sama fungsinya, untuk melayani masyarakat dan warga asing yang akan mengurus dokumen keimigrasian seperti paspor atau dokumen lainnya,” kata Kepala Kantor Imigrasi non TPI Meulaboh, Azhar, Kamis.

Menurutnya, pembukaan layanan di kedua kabupaten di wilayah pantai selatan Aceh tersebut merupakan bentuk kerjasama antara Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan Pemerintah Kota Subulussalam, karena pemerintah daerah di dua daerah tersebut menginginkan adanya layanan keimigrasian di kedua daerah masing-masing.

Kedua pemerintah kabupaten tersebut juga sepakat untuk membantu menyediakan sejumlah prasarana dan sarana yang dibutuhkan untuk mendukung sepenuhnya pembukaan layanan 

Selama ini, kata Azhar, masyarakat di Aceh Selatan dan Kota Subulussalam dan Aceh Singkil harus menuju ke Meulaboh, Ibu Kota Kabupaten Aceh Barat untuk membuat dokumen keimigrasian dan membutuhkan waktu yang sangat lama.

Pasalnya, jarak yang harus ditempuh oleh masyarakat dari dua kabupaten berbeda tersebut berkisar antara empat hingga enam jam lamanya melalui perjalanan darat, untuk menuju ke Kantor Imigrasi Meulaboh.

“Dengan pembukaan layanan di kedua kabupaten ini, kita berharap pelayanan dokumen keimigrasian bagi masyarakat di Aceh akan semakin lebih mudah dan dekat,” kata Azhar menuturkan.

Ia juga menambahkan, pelayanan yang akan dilakukan di Kabupaten Aceh Selatan dan Kota Subulussalam, Aceh tersebut hanya bersifat pelayanan pembuatan paspor atau dokumen keimigrasian lainnya.

Sedangkan untuk pengawasan dan penindakan, tetap dilayani di Kantor Imigrasi non TPI Kelas II B Meulaboh.

“Nanti di kedua kantor unit ini hanya kita tempatkan pimpinan kantor dari kantor imigrasi, sedangkan untuk staf pelayanan akan dibantu oleh petugas dari kedua
pemerintah daerah setempat,” kata Azhar menuturkan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020