Para aparatur desa di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan untuk selama empat bulan ditengah pandemi COVID-19

“Ini program subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki upah dibawah Rp5 juta,”kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya, Mussawir di Blangpidie, Selasa

Ia menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan ada mengambil kebijakan ditengah corona ini untuk membantu para buruh dan tenaga kerja yang gajinya kurang dari Rp5 juta dengan memberikan subsidi gaji termasuk aparatur desa.

“Syaratnya adalah mereka harus terdaftar di BPJS ketenaga kerjaan dimana batas terakhir pendaftaran itu akhir bulan Juni lalu. Jadi, bagi mereka yang tidak mendaftar pada jadwal itu tidak masuk lagi ke dalam kuota subsidi itu,”katanya

Ia juga menerangkan bahwa jumlah desa di Kabupaten Abdya sebanyak 152 desa di sembilan Kecamatan. Sementara yang mendaftar iuran BPJS Ketenagakerjaan Juni lalu hanya 119 desa

Sementara 33 desa lagi tidak melakukan pendaftaran pada jadwal tersebut, sehingga  mereka tidak masuk kuota sebagaiamana aturan kementerian. Sedangkan anggaran untuk BPJS ketenagakerjaan sudah di anggarkan dalam APBN Rp 1,5 juta per desa untuk satu tahun.  

“Jadi, bagi mereka khususnya aparatur desa seperti Keuchik, Sekretaris desa, kadus, anggota tuha peut, ketua pemuda dan Keujruen Blang yang sudah terdaftar dalam penerima subsidi gaji itu diminta untuk mengirimkan nomor rekeningnya,”katanya
 
Pihak DPMP4 Abdya mengaku saat ini mereka tengah menunggu data  rekening dari masing-masing desa penerima subsidi untuk dikirimkan ke pihak BPJS Ketenagakerjaann. Setelah itu akan dikirim langsung ke Kementrian Ketenagakerjaan.
 
“Nanti akan diverifikasi oleh mereka dulu sesuai kriteria sama mereka, jadi kalau mereka masuk kedalam penerima itu maka akan diberikan uang subsidi senilai Rp 600 ribu per orang untuk selama empat bulan kedepan,”ujarnya

Pewarta: Suprian

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020