Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Aceh menyatakan tujuh kabupaten/kota di daerah Tanah Rencong masuk dalam zona merah atau berisiko tinggi penyebaran virus yang menyerang sistem pernafasan tersebut.

Juru bicara COVID-19 Aceh Saifullah Abdulgani, Rabu, mengatakan zona berisiko tinggi yakni merah, berisiko sedang zona orange, dan rendah zona kuning. Dari 23 kabupaten/kota di Aceh, tujuh di antaranya zona merah.

"Tingkat risiko peningkatan kasus COVID-19 sangat penting diketahui karena mempengaruhi persepsi, tingkat kewaspadaan, dan kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan di kalangan masyarakat maupun para pengambil kebijakan di daerah," kata Saifullah, di Banda Aceh.

Ia menjelaskan, daerah yang dinilai zona merah meliputi Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Aceh Barat Daya, Pidie, Nagan Raya, Aceh Barat, dan Aceh Selatan.

Sedangkan zona orange seperti Kabupaten Aceh Tamiang, Pidie Jaya, Kota Lhokseumawe, Kota Subulussalam, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Kota Langsa, Kota Sabang, Aceh Tengah, Simeulue, Aceh Timur, Aceh Utara, Gayo Lues, dan Bener Meriah.

“Aceh Tenggara merupakan satu-satunya yang masih zona kuning. Jumlah kasus yang konfirmasi COVID-19 di Aceh Tenggara hingga saat ini sebanyak tiga orang, dan semuanya sudah sembuh," katanya.

Jubir yang akrab disapa SAG itu menyampaikan bahwa kasus COVID-19 di Aceh terus meningkat. Penambahan 48 kasus baru per hari ini, sehingga telah mencapai 1.696 orang.

"Hari ini pasien COVID-19 yang dilaporkan meninggal dunia dua orang. Dan kasus baru asal Banda Aceh 26 orang dan Aceh Besar 17 orang. Sementara warga Aceh Selatan, Aceh Tamiang, Bireuen, Nagan Raya, bertambah satu orang, dan sisa satu orang berasal dari luar Aceh," katanya.

Secara kumulatif, kasus COVID-19 Aceh sebanyak 1.696 orang, di antaranya 1.013 orang dalam penanganan tim medis di rumah sakit rujukan atau melakukan isolasi mandiri, 615 orang telah sembuh, dan 68 orang meninggal dunia.


 

Pewarta: Khalis Surry

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020