Banda Aceh, 10/9 (Antaraaceh) - DPRK Banda Aceh menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Perubahan 2014 dengan komposisi Rp1,116 triliun untuk pendapatan dan belanja Rp1,194 triliun.
Persetujuan tersebut disampaikan ke empat fraksi dewan pada sidang paripurna di ruang sidang utama DPRK Banda Aceh, Rabu. Ke empat fraksi menyatakan menerima usulan eksekutif terhadap perubahan anggaran.
"Usulan anggaran perubahan ini disampaikan karena ada perubahan pendapatan dan perubahan belanja," kata Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Banda Aceh T Saifuddin TA.
Perubahan pendapatan, kata dia, terjadi penambahan pendapatan sebesar Rp18,778 miliar atau 1,68 persen, sehingga pendapatan daerah menjadi Rp1,116 triliun dari Rp1,134 triliun.
Begitu juga belanja daerah, terjadi penambahan sebesar Rp80,766 miliar, sehingga belanja dalam APBK Perubahan menjadi Rp1,194 triliun atau meningkat 7,25 persen dari Rp1,113 triliun.
T Saifuddin TA menyebutkan anggaran perubahan ini dititikberatkan pada aspek dan prinsip hemat, efisien, dan efektif serta disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
"Kami menyadari beban dan tanggung jawab Pemerintah Kota Banda Aceh semakin berat. Apalagi kemampuan keuangan daerah masih terbatas dalam membiayai program pembangunan," kata dia,
Oleh karena itu, sebut dia, perubahan anggaran hanya untuk mempertajam program sebelumnya serta melakukan pergeseran anggaran. Perubahan anggaran ini juga untuk mengakomodir penambahan dana transfer dari pemerintah pusat maupun provinsi.
"Kami berharap anggaran perubahan yang telah disetujui ini bisa dilaksanakan tepat waktu dan memberi manfaat bagi seluruh masyarakat Kota Banda Aceh," kata T Saifuddin TA.

Pewarta:

Editor : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2014