Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mendesak Pemerintah Aceh untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap praktek tambang emas ilegal dikawasan Kuala Anoe, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat yang saat ini kian parah dan meresahkan.
“Lokasi tambang illegal tersebut berada dalam kawasan hutan lindung dan merusak bantaran Sungai Woyla – Seunagan,” kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh, M Nur dalam siaran pers diterima di Meulaboh, Kamis.
Menurutnya, praktek dari penambangan emas illegal di kawasan daerah aliran sungai (DAS) Krueng Woyla, Kabupaten Aceh Barat tersebut merupakan bagian dari wilayah sungai Woyla – Bateue.
Kawasan areal tambang emas ilegal tersebut, kata M Nur, melintasi Desa Tutut dan Lancong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat memiliki potensi sumber emas.
Di dalam Pasal 23 dan Pasal 24 Qanun Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang dan Rencana Tata Wilayah (RT-RW) Kabupaten Aceh Barat disebutkan Kawasan Krueng Woyla – Seunagan merupakan kawasan lindung wilayah sungai.
Kawasan tersebut, juga sebagai kawasan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya alam dan pengendalian daya rusak air.
Meski telah ditetapkan sebagai kawasan lindung, fakta di lapangan kawasan tersebut kini telah terjadi lokasi penambangan emas ilegal, kata M Nur menegaskan.
Ia menyatakan, aktivitas pertambangan ilegal merupakan pelanggaran Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurutnya, aktivitas penambangan ilegal juga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Karena semua praktik penambangan harus memiliki izin, dan harus sesuai dengan kebijakaan rencana tata ruang daerah serta perundang-undangan yang berlaku.
“Meski Pemerintah Aceh Barat sudah melakukan himbauan atau larangan terkait dengan pertambangan illegal, pada kenyataannya aktifitas pertambangan masih terjadi dan alat berat sudah berada di dalam kawasn hutan lindung,” kata M Nur menambahkan.
Walhi juga menyatakan hingga saat ini tidak ada penindakan apa pun yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh, agar kegiatan tambang illegal tidak lagi terjadi dalam kawasan hutan lindung.
Ia juga menegaskan, aktivitas tambang emas ilegal di Aceh Barat juga melanggar Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pada Pasal 17 (1) Setiap orang dilarang, huruf a), membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, katanya menuturkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
“Lokasi tambang illegal tersebut berada dalam kawasan hutan lindung dan merusak bantaran Sungai Woyla – Seunagan,” kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh, M Nur dalam siaran pers diterima di Meulaboh, Kamis.
Menurutnya, praktek dari penambangan emas illegal di kawasan daerah aliran sungai (DAS) Krueng Woyla, Kabupaten Aceh Barat tersebut merupakan bagian dari wilayah sungai Woyla – Bateue.
Kawasan areal tambang emas ilegal tersebut, kata M Nur, melintasi Desa Tutut dan Lancong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat memiliki potensi sumber emas.
Di dalam Pasal 23 dan Pasal 24 Qanun Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang dan Rencana Tata Wilayah (RT-RW) Kabupaten Aceh Barat disebutkan Kawasan Krueng Woyla – Seunagan merupakan kawasan lindung wilayah sungai.
Kawasan tersebut, juga sebagai kawasan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya alam dan pengendalian daya rusak air.
Meski telah ditetapkan sebagai kawasan lindung, fakta di lapangan kawasan tersebut kini telah terjadi lokasi penambangan emas ilegal, kata M Nur menegaskan.
Ia menyatakan, aktivitas pertambangan ilegal merupakan pelanggaran Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurutnya, aktivitas penambangan ilegal juga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Karena semua praktik penambangan harus memiliki izin, dan harus sesuai dengan kebijakaan rencana tata ruang daerah serta perundang-undangan yang berlaku.
“Meski Pemerintah Aceh Barat sudah melakukan himbauan atau larangan terkait dengan pertambangan illegal, pada kenyataannya aktifitas pertambangan masih terjadi dan alat berat sudah berada di dalam kawasn hutan lindung,” kata M Nur menambahkan.
Walhi juga menyatakan hingga saat ini tidak ada penindakan apa pun yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh, agar kegiatan tambang illegal tidak lagi terjadi dalam kawasan hutan lindung.
Ia juga menegaskan, aktivitas tambang emas ilegal di Aceh Barat juga melanggar Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pada Pasal 17 (1) Setiap orang dilarang, huruf a), membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, katanya menuturkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020