Sejumlah saksi ade charge atau meringankan dihadirkan di perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Fitriadi Lanta, selaku Ketua Umum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (KMBSA).

Baca juga: Putusan sela, Hakim PN Meulaboh tolak eksepsi terdakwa Fitriadi Lanta terkait UU ITE

Juru bicara tim kuasa Hhukum Fitriadi Lanta, Pujiaman dalam rilis media yang diterima Antara di Banda Aceh, Kamis, menyatakan sidang pemeriksaan saksi ade charge berlangsung di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Rabu (9/9).

Baca juga: Kasus UU ITE, Ketua LSM di Aceh terancam pidana 10 tahun

"Saksi-saksi ade charge yang dihadirkan dan dimintai keterangan di persidangan tersebut yakni Tgk Zahidin, Tgk Abdul Azis, serta Azhari selaku Sekretaris KMBSA," kata Pujiaman.

Baca juga: Kasus UU ITE, JPU memohon hakim tolak eksepsi terdakwa Fitriadi Lanta

Pujiaman mengatakan Tgk Zahidin merupakan saksi fakta sekaligus korban penganiayaan diduga dilakukan Bupati Aceh Barat Ramli MS. Saksi menyebutkan penganiayaan terhadap dirinya di Pendapa Bupati Aceh Barat benar terjadi.

"Pelapor yang juga ajudan orang membekap saksi sehingga sulit bernapas. Saksi juga dipukul Ilyas alias om dengan kursi di bagian pinggang dan paha, yang hingga sekarang masih berbekas biru," tulis Pujiaman

Sedangkan saksi Tgk Abdul Azis dalam keterangannya, kata Pujiaman, membenarkan penganiayaan terhadap Tgk Zahidin. Oleh karena itu, video disebarkan terdakwa adalah benar bukan Hoaks.

Baca juga: Di depan hakim, terdakwa Fitriadi Lanta akui sebar video kericuhan di Pendapa Bupati Aceh Barat di grup WA

"Saksi saat kejadian berjarak sekitar satu meter Bupati Ramli dan sekitar satu meter setengah dari pelapor. Saksi mengetahui semua kejadian. Kejadian benar adanya bukan hoaks," kata Pujiaman.

Saksi Azhari menyebutkan video tersebut tidak hanya di grup Whatapps FKMBSA, tetapi juga ada di grup-grup lain. Bahkan di grup FKMBSA sudah ada sebelum bagikan video tersebut oleh terdakwa Fitriadi Lanta. 

Pujiaman menyimpulkan keterangan ketiga saksi membantah keterangan saksi Hayatullah Fajri dalam persidangan sebelumnya yang menyebutkan tidak mengetahui penganiayaan Tgk Jenggot karena saat kejadian dia sedang menghadap ke dinding sambil merokok.

"Kami penasehat hukum akan membuat pengaduan ke Polres Aceh Barat terkait dengan pemberian keterangan palsu oleh pelapor Hayatullah Fajri di persidangan. Laporan ini berdasarkan Pasal 242 ayat (2) KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara,” tulis Pujiaman.

Pewarta: T Dedy Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020