Kejaksaan Negeri Takengon Kabupaten Aceh Tengah resmi menahan tersangka diduga sebagai pelaku penggelapan dana insentif guru ngaji di daerah itu, Jumat.

Kepala Kejaksaan Negeri Takengon Nislianudin SH mengatakan tersangka merupakan oknum Bendahara Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tengah inisial AY (35). Penahanannya disebut terhitung mulai hari ini di Rutan Kelas IIB Takengon.

"Ini masih dalam proses penyidikan, mulai hari ini kita lakukan penahanan sampai 20 hari kedepan," kata Nislianudin di Kantor Kejaksaan setempat, Jumat.

Nislianudin menuturkan pihaknya saat ini masih dalam tahap merampungkan berkas perkara untuk secepatnya dilakukan pelimpahan tahap dua kepada jaksa penutut umum.

"Kemudian baru nanti dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, secepatnya kita upayakan," tutur Nislianudin.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 20 tahun.

Tersangka disebut menggelapkan dana insentif guru ngaji TPA-TKA di 14 kecamatan di Aceh Tengah dengan total dana sebesar Rp398 juta lebih berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah.

"Guru ngaji seluruhnya berjumlah 1.259  ditambah 14 suvervisor kecamatan, dan 6 petugas LPPTKA," sebut Nislianudin.

Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan setempat Zainul Arifin SH mengatakan pihaknya dalam kasus ini akan mengupayakan agar pengembalian kerugian uang yang digelapkan oleh tersangka dikembalikan ke Kas Daerah.

"Kita upayakan seperti itu, karena kalau dikembalikan ke Negera terlalu jauh. Jadi apabila tersangka nanti mengembalikan, maka akan kita serahkan ke Kas Daerah, kemudian diserahkan kembali ke Dinas Syariat Islam dan selanjutnya disalurkan kepada para guru ngaji yang berhak menerimanya," tutur Zainul Arifin.

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020