Bupati Nagan Raya, Aceh HM Jamin Idham meminta Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia agar menunda penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di kawasan PLTU 3-4 Nagan Raya, seiring meningkatnya kasus infeksi COVID-19 di Aceh.

“Kami informasikan bahwa Kabupaten Nagan Raya telah ditetapkan sebagai zona merah pandemi COVID-19, dengan jumlah kasus terkonfirmasi COVID-19 per tanggal 14 September 2020 sebanyak 65 orang, dengan angka kematian sebanyak tujuh orang,” kata Bupati HM Jamin Idham, Jumat di Suka Makmue.

Untuk menindaklanuti hal tersebut, dirinya juga sudah menyurati Kemenaker Republik Indonesia melalui surat bernomor: 560/ 321 / 2020, tanggal 14 September 2020, tentang penundaan penerbitan RPTKA dan Notifikasi bagi Tenaga Kerja Asing (TKA).

Ia menjelaskan, sesuai Pasal 176 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh bahwa Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Aceh harus memperoleh izin.

Kemudian pemberi kerja juga diharuskan membuat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh instansi Pemerintah Aceh yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
 
Sejumlah tenaga kerja asing (WNA) bersiap keluar dari kompleks proyek pembangunan PLTU 3-4 Nagan Raya, Aceh, setelah sebelumnya ditemukan belum memiliki izin kerja dari pemerintah, Kamis (3/9/2020). (ANTARA/HO)


Tidak hanya itu, di dalam surat tersebut, ia juga menegaskan berdasarkan temuan yang dilakukan oleh Tim Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja Republik Indonesia, dan Pengawas Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh pada tanggal 03 September 2020 lalu.

Diketahui bahwa para tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 dan 4 Kabupaten Nagan Raya, tidak memiliki tenaga kerja pendamping.

Sehingga hal ini bertentangan dengan Ketentuan Pasal 45 Ayat (1) haruf a Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, katanya menegaskan.

Bupati HM Jamin Idham juga menginformasikan, Kabupaten Nagan Raya telah ditetapkan sebagai Zona Merah Pandemi Covid-19 dengan jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 per tanggal 14 September 2020 sebanyak 65 orang dengan angka kematian sebanyak 7 orang.

“Terkait dengan hal-hal yang kami sampaikan, diharapkan dilakukan penundaan penerbitan RPTKA dan notifikasi bagi tenaga kerja asing (TKA) yang akan bekerja dilingkungan PLTU 3 dan 4 Kabupaten Nagan Raya,” katanya menegaskan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020