Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meluncurkan layanan mobile bernama Pandawa untuk memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang akan berobat ke rumah sakit, tanpa harus ke kantor cabang guna mendapatkan layanan.

Layanan tersebut tersambung melalui aplikasi Whatsapp di nomor telepon 0811-6819-924.

“Pembukaan layanan Pandawa BPJS Kesehatan ini, untuk memudahkan peserta JKN-KIS di dalam mendapatkan layanan yang dibutuhkan selama masa pandemi COVID-19,” kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Meulaboh, Mahmul Ahyar, Sabtu.

Ada pun layanan di aplikasi Pandawa BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, Aceh Barat tersebut meliputi layanan pendaftaran baru peserta bukan penerima upah (PBPU) dan sejenis, penambahan anggota keluarga, serta pendaftaran bayi baru lahir.

Tidak hanya itu, melalui aplikasi tersebut, peserta juga bisa mengubah jenis kepesertaan, perubahan data identitas seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama, tempat tanggal lahir, termasuk perubahan data golongan dan pangkat serta gaji.

Bahkan di aplikaasi ini, kata Mahmul Ahyar, peserta JKN-KIS juga bisa mengubah fasilitas kesehatan (Faskes) peserta, penonaktifan peserta meninggal, perbaikan data ganda, termasuk pengaktifan peserta veteran, serta anak yang masih kuliah.

“Kami berharap masyarakat agar dapat memanfaatkan layanan ini, sehingga tidak perlu keluar rumah untuk bisa mendapatkan layanan di BPJS Kesehatan,” kata Mahmul Ahyar menuturkan.

Namun, layanan mobile Pandawa ini, kata dia, dilayani setiap hari kerja sejak Senin-Jumat pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB (kecuali hari libur nasional). Sementara pesan yang dikirim di luar waktu tersebut, akan diabaikan oleh sistem.

Sedangkan untuk layanan administrasi lainnya, pelayanan informasi dan pengaduan juga dapat diakses oleh peserta JKN-KIS pada kanal seperti aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, serta layanan Chika dinomor WhatsApp/ Telegram 08118750400 (Khusus Pelayanan Informasi).

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020