Jajaran Polres Aceh Tengah meringkus seorang pria diduga sebagai  pelaku cabul dan pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur di daerah setempat.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK melalui Kasatreskrim AKP Ahmad Arief Senjaya di Takengon, Senin,  mengatakan tersangka pelaku adalah pria berinisial EP (27) warga Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah.

"Perbuatan tersangka ini diketahui setelah mendapat laporan dari kedua keluarga korban pada 10 Maret 2020 dan 6 September 2020," kata AKP Ahmad Arief Senjaya .

Menurutnya tersangka EP akan dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak dan pencabulan.

Tersangka juga diberatkan dengan dua kasus yang sama sekaligus dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap dua korbannya ini di waktu dan tempat yang berbeda, yaitu pada tanggal 7 Maret 2020 dan 5 September 2020," sebut AKP Ahmad.

 

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020