Banda Aceh (ANTARA) - Penasihat hukum tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan di Samarkilang, Kabupaten Bener Meriah, Aceh mempertanyakan proses penyidikan karena ada kejanggalan.
"Kami, penasihat hukum tersangka E, Wakil Direktur CV MP, sebagai pemenang tender pembangunan jalan ibu kota Samarkilang, Kabupaten Bener Meriah. Kami menilai penyidikan terhadap klien kami banyak kejanggalan," kata Erlizar Rusli di Banda Aceh, Selasa.
Didampingi Rahmat Hidayat dan Muttaqin Asyura, penasihat hukum tersangka E lainnya, Erlizar Rusli mengatakan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ditanggung klien mereka.
Baca juga: Kejari periksa mantan Bupati Bireuen terkait korupsi BPRS
Menurut Erlizar Rusli, diduga banyak pihak yang terlibat, baik pribadi maupun korporasi, dalam dugaan tindak pidana pembangunan jalan tersebut. Namun, penyelidikan dan penyidikan terhadap para pihak tersebut tidak dilakukan.
"Kami mempertanyakan mengapa Kejaksaan Negeri Bener Meriah tidak menyelidiki dan menyidik secara menyeluruh dalam membuka tabis siapa saja yang harus menjadi tersangka, sehingga tidak menimbulkan kesan tebang pilih dan pilih kasih dalam proses penegakan hukum," kata Erlizar Rusli.
Erlizar Rusli mengatakan kliennya atau tersangka E tidak bisa melakukan sendiri pekerjaan pembangunan jalan ibu kota Samarkilang tersebut tanpa adanya keterlibatan pejabat kuasa pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan, kelompok kerja pelelangan, maupun konsultan pengawas.
Baca juga: Jaksa tingkatkan koordinasi dengan penyidik terkait korupsi beasiswa
"Logika hukumnya sederhana, bagaimana bisa klien kami mencairkan termin progres pekerjaan apabila tidak disetujui konsultan pengawas. Setelah persetujuan konsultan pengawas, barulah kuasa pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan menyetujui pencairan termin tersebut," kata Erlizar Rusli.
Erlizar Rusli mengatakan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan tersebut tidak hanya tersangka E, namun juga ada rekanan lainnya yang terikat perjanjian kerja sama. Ironinya, rekanan pelaksana pekerjaan lainnya tersebut tidak dijadikan tersangka.
"Kami juga akan menyampaikan kejanggalan tersebut pada persidangan. Sebab, kami meyakini klien kami tidak berjalan sendiri dalam melaksanakan pembangunan jalan tersebut, sehingga menimbulkan kerugian negara seperti yang disangkakan penyidik," kata Erlizar Rusli.