Petugas yang tergabung dalam tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus disease 2019 (COVID)-19 di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mulai menerapakan protokol kesehatan secara ketat demi memutus mata rantai wabah COVID-19.
Tim Gugus Tugas yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan di Blangpidie, Kamis, mulai melaksanakan razia masker terhadap penguna jalan nasional dan di tempat-tempat keramaian sebagai upaya pemerintah daerah setempat merapkan protokol kesehatan
Adapun penerapan protokol kesehatan melalui razia masker tersebut dilakukan petugas setelah Bupati Abdya, Akmal Ibrahim menandatangani Perbup nomor 38 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk menekankan angka Covid-19
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten (BPBK) Abdya, Amiruddin yang ikut serta melakukan razia masker di jalan nasional, Blangpide-Tapaktuan mengatakan, bagi pelanggar prokes terutama tidak memakai masker akan dikenakan sanksi.
“Ada beberapa sanksi yang dikenakan bagi pelanggar. Mulai dari teguran lisan, sanksi tulisan, sanksi soial, kerja sosial, denda adminitratif dan penyitaan sementara Kartan Tanda Penduduk (KTP),” katanya
Adapun sanksi sosial yang diterapkan petugas tersebut berupa membacakan ayat-ayat pendek Alquran bagi muslim dan menyanyikan lagu Indonesia raya atau membacakan teks Pancasila.
“Kalau untuk sanksi administratif itu beruapa denda uang sebesar Rp50 ribu. Bagi pelaku usaha berupa teguran lisan dan tertulis. Bisa juga pemberhentian sementara operasional sampai pencabutan izin usaha dan juga denda administratif sebesar Rp100 ribu,” jelas Amir
Menurut Amir, selama razia masker dilakukan belum ada pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan karena sebelumnya telah lebih duluan dilkukan sosialisasi kepada para pedagang dan pengusaha.
“Kalau untuk perorangan sudah ada sekitar 200 orang yang terjaring razia. Razia masker ini baru empat kali kita lakukan,” ujarnya
Ia berharap kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Abdya agar tidak lupa memakai masker saat keluar rumah. Disamping tidak terkena razia di jalan, pengunaan masker juga dapat menghindari COVID-19.
“Juga kepada pelaku usaha agar menempelkan tulisan pesan pengunaan masker didepan toko masing-masing. Begitu juga warga agar senantiasa memakai masker jika bepergian untuk menghindari penularan Covid-19,” katanya
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Tim Gugus Tugas yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan di Blangpidie, Kamis, mulai melaksanakan razia masker terhadap penguna jalan nasional dan di tempat-tempat keramaian sebagai upaya pemerintah daerah setempat merapkan protokol kesehatan
Adapun penerapan protokol kesehatan melalui razia masker tersebut dilakukan petugas setelah Bupati Abdya, Akmal Ibrahim menandatangani Perbup nomor 38 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk menekankan angka Covid-19
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten (BPBK) Abdya, Amiruddin yang ikut serta melakukan razia masker di jalan nasional, Blangpide-Tapaktuan mengatakan, bagi pelanggar prokes terutama tidak memakai masker akan dikenakan sanksi.
“Ada beberapa sanksi yang dikenakan bagi pelanggar. Mulai dari teguran lisan, sanksi tulisan, sanksi soial, kerja sosial, denda adminitratif dan penyitaan sementara Kartan Tanda Penduduk (KTP),” katanya
Adapun sanksi sosial yang diterapkan petugas tersebut berupa membacakan ayat-ayat pendek Alquran bagi muslim dan menyanyikan lagu Indonesia raya atau membacakan teks Pancasila.
“Kalau untuk sanksi administratif itu beruapa denda uang sebesar Rp50 ribu. Bagi pelaku usaha berupa teguran lisan dan tertulis. Bisa juga pemberhentian sementara operasional sampai pencabutan izin usaha dan juga denda administratif sebesar Rp100 ribu,” jelas Amir
Menurut Amir, selama razia masker dilakukan belum ada pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan karena sebelumnya telah lebih duluan dilkukan sosialisasi kepada para pedagang dan pengusaha.
“Kalau untuk perorangan sudah ada sekitar 200 orang yang terjaring razia. Razia masker ini baru empat kali kita lakukan,” ujarnya
Ia berharap kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Abdya agar tidak lupa memakai masker saat keluar rumah. Disamping tidak terkena razia di jalan, pengunaan masker juga dapat menghindari COVID-19.
“Juga kepada pelaku usaha agar menempelkan tulisan pesan pengunaan masker didepan toko masing-masing. Begitu juga warga agar senantiasa memakai masker jika bepergian untuk menghindari penularan Covid-19,” katanya
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020