Polisi menangkap seorang pemuda 20 tahun karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak setelah sempat buron sekira dua tahun lamanya.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Muhammad Ryan Citra Yudha di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan pelaku berinisial AKA (20), warga Aceh Besar.

"Pelaku AKA ditangkap tim gabungan kepolisian di rumah neneknya di Gampong Tingkeum, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, pada 1 Oktober 2020,. Pelaku buron sejak dua tahun lalu," kata AKP Muhammad Ryan Citra.

Ketika hendak ditangkap, kata AKP Muhammad Ryan Citra, pelaku sempat melarikan diri lewat belakang rumah tersebut. Pelaku melompati pagar dan sempat terjatuh dua kali hingga akhirnya ditangkap.

AKP Muhammad Ryan Citra menyebutkan dugaan persetubuhan pelaku terjadi pada awal November 2018. Korban merupakan pada pelaku berusia 15 tahun, warga Aceh Besar. Saat itu, pelaku berumur 17 Tahun.

"Pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial. Pada hari kejadian, pelaku dan korban sempat berjalan-jalan. Setelah itu, pelaku mengajak korban ke rumah kontrakannya di kawasan Baitussalam, Aceh Besar," kata AKP Muhammad Ryan Citra.

Di rumah tersebut, pelaku mengajak korban berhubungan suami istri. Namun, pelaku menolaknya serta menampar korban hingga persetubuhan tersebut terjadi.

Beberapa hari kemudian, orang tua korban mencurigai tingkah laku anaknya. Ibu korban sempat mencari ke sekolah, namun korban diketahui berada di rumah kontrakan pelaku. 

Kemudian, orang tuanya membawa korban ke Polsek Baitussalam guna dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan, korban mengaku pelaku menyetubuhinya.

"Berdasarkan keterangan tersebut, petugas menangkap pelaku pada 12 Desember 2018. Namun, saat itu pelaku masih di bawah umur, pelaku LPKS. Pelaku kabur dari LPKS  hingga akhirnya ditangkap dua tahun kemudian," kata AKP Muhammad Ryan Citra.

Kini, pelaku diamankan di Polresta Banda Aceh. Pelaku dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Penyidik terus melengkapi berkas perkara agar segera melimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata AKP Muhammad Ryan Citra Yudha.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020