Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) resmi melayangkan somasi kepada Bupati Nagan Raya,  terkait  Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh Nomor : 660/3553.III Tanggal 10 September 2020 tentang penyampaian usulan sanksi administratif pembekuan izin lingkungan terhadap PT Kharisma Iskandar Muda di Nagan Raya.

Surat Somasi tersebut diantarkan oleh Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya, Muhammad Zubir, SH ke Kantor Bupati Nagan Raya yang diterima oleh Kasubag Tata Usaha (TU) Pemkab Nagan Raya, TR Syafarul, Senin di Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

“Kami berharap agar pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam hal ini bupati, untuk membekukan izin lingkungan terhadap PT KIM, namun jika bupati tidak melaksanakan maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Zubir dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin.

Ia berharap, somasi yang sudah dikirimkan kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya tersebut agar jadi contoh untuk perusahaan lain, agar tidak mengganggap remeh masalah limbah atau pencemaran lingkungan.

Zubir juga menjelaskan, sesuai surat dari DLHK Provinsi Aceh yang ditujukan kepada Bupati Nagan Raya pada tanggal 10 September 2020, Pemerintah Aceh meminta Bupati Nagan Raya untuk melakukan pembekuan izin lingkungan terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Kharisma Iskandar Muda (KIM). 

Karena berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan Tim DLHK Provinsi Aceh terhadap PT Kharisma Iskandar Muda sesuai dengan surat tugas nomor : 094/238/ST/2020 tanggal 18 Agustus 2020, dan Berita Acara Verifikasi Lapangan berdasarkan fakta administratif dan fakta lapangan disimpulkan bahwa PT Kharisma Sultan Iskandar Muda tidak taat terhadap peraturan perundangan lingkungan hidup.

Hal ini sesuai surat yang berlaku dan dokumen/izin lingkungan (Izin Lingkungan dari Bupati Nagan Raya Nomor : 538.3/03/Kep/2013 tanggal 10 Oktober 2013) serta perizinan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Izin pembuangan air limbah ke badan air dari Bupati Nagan Raya Nomor : 503.11/00/2017 tanggal 25 November 2017 dan Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari Bupati Nagan Raya Nomor : 503.10/01/2017, kata Zubir.

Zubir menegaskan bahwa masalah limbah ini adalah permasalahan yang sangat serius, karena dampaknya sangat merugikan masyarakat yang terdampak pencemaran lingkungan di sekitar operasional perusahaan.

Ia juga menegaskan, somasi yang sudah dilayangkan tersebut bukanlah sikap untuk tidak mendukung investasi di daerah.

Akan tetapi, kata dia, sebuah investasi itu memiliki regulasi hukum yang harus ditaati dan dipatuhi oleh para pelaku usaha, terutama masalah limbah atau pencemaran lingkungan, sehingga investasi diharapkan tidak membawa masalah kepada masyarakat.

“Saya yakin jika perusahaan menaati dan melaksanakan regulasi hukum yang berlaku, tentu tidak ada masalah apa-apa bagi perusahaan tersebut,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nagan Raya, Teuku Hidayat yang dikonfirmasi secara terpisah mengatakan hingga saat ini pemerintah daerah setempat sudah menyiapkan langkah untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Pemerintah Aceh, melalui  DLHK  Aceh terkait dugaan pencemaran lingkungan yang ditemukan di PT Kharisma Iskandar Muda, Nagan Raya.

“Draftnya sedang dikaji di bagian hukum Setdakab Nagan Raya, kami minta  masyarakat bersabar,” kata Teuku Hidayat.

Menurutnya, langkah yang saat ini sedang dilakukan pemerintah daerah setempat yakni tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terkait mekanisme pembekuan izin lingkungan bagi setiap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran terkait tata kelola lingkungan.

“Yang harus digarisbawahi, pemerintah daerah tidak punya kewenangan untuk menutup operasional perusahaan, karena hal ini berdampak terhadap investasi. Namun jika membekukan izin, tentu hal ini tetap ditindaklanjuti,” kata Teuku Hidayat menuturkan.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020