LSM Posko Perjuangan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya (Pospera Abdya) menyatakan keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap gugatakan PT.Cemerlang Abadi (CA) Babahrot membuktikan keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan rakyat.

“Putusan ini pantas kita syukuri, sebab dalam sejarah perlawanan terhadap perusahaan pemilik Hak Guna Usaha (HGU) biasanya rakyat selalu kalah. Tapi yang terjadi di Kabupaten Abdya kali ini kemenangan itu berpihak ke rakyat,” kata ketua Pospera Abdya, Harmansyah di Blangpidie, Selasa

Harmansyah menyampaikan pernyataan itu menyikapi amar putusan MA menolak gugatan PT CA terkait pembatalan surat keputusan perpanjangan izin HGU di kecamatan Babarot, Abdya yang diterbitkan Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN).

Adapun Kementerian ATR/BPN sebelumnya mengeluarkan SK perpanjangan izin HGU PT CA seluas 2.002 hektar ditambah lahan plasma 960 hektar dari total luas areal HGU 4.860 hektar dan sisanya sekitar 1.898 hektar lagi dikembalikan pada negara agar digarap rakyat melalui program reformasi agraria.

“Kami Pospera Abdya dari awal sudah menentukan sikap dengan menolak perpanjangan HGU PT. CA itu bahkan kami bersama dengan masyarakat sebelumnya pernah menyampaikan sikap terbuka dalam sebuah aksi saat tim dari Kementerian ATR/BPN turun ke lokasi HGU itu,” katanya menambahkan.

“Pemerintah mulai dari Kabupaten, Provinsi dan bahkan sampai ke pusat jelas melakukan hal yang sama dan dibuktikan dengan kalahnya gugatan PT. CA dalam tingkat kasasi di MA,” tambah Harmansyah

Ia berharap Pemerintah Kabupaten agar dapat memanfaatkan lahan tersebut untuk kebutuhan masyarakat miskin yang belum memiliki lahan kebun, sehingga program reformasi agraria yang dicanagkan Presiden Jokowi segera terwujud di Abdya.

“Alhamdulillah, amar putusan MA terhadap penolakan gugatan PT CA itu merupakan sebuah kemenagan bagi rakyat. Apalagi masyarakat Abdya sudah sangat lama memperjuangkan agar HGU itu dikembalikan pada masyarakat,” kata ketua Komitte Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Abdya, Afzal, SH  

KNPI Abdya berharap Pemerintah Kabupaten sebagai sub sistem dari Negara Kesatuan Republik Indonesia tentu punya kewenangan yang besar dalam mengatur peruntukan, pengunaan tanah bekas HGU tersebut sesuai amanah Undang-Undang Agraria

“Kita juga berharap kepada BPN Abdya untuk secepatnya menentukan titik koordinat tanah eks HGU tersebut, sehingga program pemerintah daerah untuk membagikan kepada masyarakat berhak bisa secepatnya dilaksanakan,” katanya
 

Pewarta: Suprian

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020