Simeulue (ANTARA) - Pengadilan Negeri Sinabang menolak gugatan 13 Anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019 terkait penyidikan perkara kelebihan bayar surat perintah perjalanan dinas (SPPD) tahun anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue R Hary Wibowo di Sinabang, ibu kota Kabupaten Simeulue, Kamis, mengatakan putusan tersebut disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Sinabang pada Rabu (19/5).
"Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Sinabang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan para penggugat. Menghukum para penggugat membayar biaya perkara Rp1,020 juta," kata R Hary Wibowo.
Sebelumnya, 13 Anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019 menggugat
Bupati Simeulue, Inspektorat Simeulue, Ridwan, (Bendahara DPRK Simeulue), Astamuddin (Sekretaris DPRK Simeulue), Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI c.q Kejari Simeulue.
Ke-13 anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019 yang menggugat tersebut yakni Ihya Ulumuddin, Poni Harjo, Irawan Rudiono, Rosnidar Mahlil, Sardinsyah, Murniati, Ihksan, Hamsipar, Sunardi, Hasdian Yasin, Nadirsyah, Taufik, dan Abdul Razak.
Dalam gugatannya, kata R Hary Wibowo, mereka meminta pengadilan memerintahkan kejaksaan menghentikan atau setidak-tidaknya menangguhkan penyidikan kelebihan bayar SPPD sampai putusan dalam perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, dengan adanya putusan tersebut pihaknya akan melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kelebihan bayar SPPD anggota legislatif tersebut.
"Putusan ini masih bisa dilakukan upaya banding dalam waktu 14 hari jika ada pihak tidak menerima. Jika putusan ini memiliki putusan hukum tetap, maka kami akan melanjutkan penyidikan perkara ini," kata R Hary Wibowo.