Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menolak gugatan dua warga negara Malaysia terhadap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas dua kapal milik penggugat yang ditangkap KKP pada Februari tahun 2019.
"Jadi para penggugat ini menggugat setelah ada putusan pengadilan, bukan banding ya. Putusan penangkapan kapalnya pada 20 Juni 2019. Dua nakhoda kapalnya pun sudah dipidana," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, TB Haeru Rahayu dalam rilis di Jakarta, Minggu.
Sidang putusan berlangsung pada 11 Agustus 2020. Dua penggugat adalah Heng Hua Seah dan Tan Huang Hai pemilik kapal KHF 2598 dan KHF 1980.
Masing-masing gugatan masuk PN Banda Aceh pada 26 Februari 2020 atau setahun setelah penangkapan kapal.
Selain KKP, institusi lainnya yaitu Kejaksaan Agung juga menjadi tergugat dalam kasus tersebut.
Secara terpisah, Kepala Biro Hukum dan Organisasi KKP Tini Martini menjelaskan, beberapa dasar Heng Hua Seah dan Tan Huang Hai melayangkan gugatan.
Pertama, para penggugat mengaku tidak mendapat informasi penangkapan hingga adanya putusan pengadilan dan kedua mereka meyakini kapal beroperasi di perairan Malaysia.
"Tapi fakta persidangan dan kesaksian nakhoda sendiri, bahwa para nakhoda mendapat perintah dari pemilik kapal untuk menangkap ikan di wilayah Indonesia apabila tidak berhasil menangkap ikan di wilayah Malaysia," tegas Tini.
Selain itu, ujar dia, Kapal KHF 1980 juga pernah menjadi barang bukti tindak pidana perikanan dengan terpidana berbeda pada Oktober 2017 di Pengadilan Negeri Medan.
Putusan saat itu, lanjutnya, kapal dirampas untuk negara dan selanjutnya diserahkan kepada nelayan.
Atas putusan tersebut, para penggugat harus membayar biaya perkara sebesar Rp1,29 juta. Putusan dibacakan setelah menjalani 12 kali persidangan.
TB Haeru kembali menegaskan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui PSDKP tidak mengendorkan pengawasan bahkan saat pandemi COVID-19.
Di bawah kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, sudah 69 kapal illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal ditangkap dalam kurun waktu 10 bulan terakhir.
"Sesuai arahan Pak Menteri, kekayaan laut Indonesia harus untuk nelayan Indonesia. Tidak ada tempat untuk pelaku illegal fishing dan kami komit untuk itu," ucap TB Haeru.