Akademisi Institusi Pertanian Bogor (IPB) Prima Gandhi mengingatkan sosialisasi dan komunikasi UU Cipta Kerja sangat penting dilakukan agar regulasi ini tidak disalahpahami oleh masyarakat.

"Sosialisasi dan komunikasi tentang isi UU Cipta Kerja ini kurang baik. Buktinya banyak simpang siur berita tentang draf yang disahkan malam kemarin ternyata belum final," kata Prima dalam pernyataan di Jakarta, Senin.

Menurut dia, persoalan ini perlu diperbaiki pemerintah bersama DPR karena sosialisasi maupun komunikasi yang buruk telah berujung pada aksi penolakan buruh maupun masyarakat di hampir seluruh Indonesia.

"Ketika sudah ditetapkan, pemerintah harus segera mengomunikasikan dan menyosialisasikan skenario-skenario investor dan pembukaan lapangan pekerjaan dan apa targetnya," katanya.

Ia mengharapkan adanya pembenahan dalam permasalahan sosialisasi dan komunikasi agar setiap kebijakan yang dirumuskan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat, apalagi saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19.

Terkait isi dari UU Cipta Kerja, akademisi ini menilai regulasi tersebut bermanfaat untuk mendatangkan investor dan mempermudah birokrasi perizinan usaha yang selama ini memperlambat masuknya aliran modal.

Secara keseluruhan, menurut Prima, Omnibus Law ini dapat menciptakan lapangan kerja terutama kepada sektor padat karya yang bisa mengurangi tingkat pengangguran.

"Harus kepada sektor padat karya, jangan padat modal. Karena targetnya memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/10) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU).

UU Cipta Kerja yang juga sering disebut Omnibus Law diajukan pemerintah untuk mengatasi berbagai persoalan investasi yang selama ini masih menghambat kinerja perekonomian nasional.

UU ini terdiri dari 15 Bab dan 174 pasal yang secara garis besar mencakup peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, dan ketenagakerjaan.

Peraturan ini juga mengakomodasi mengenai riset dan inovasi, kemudahan berusaha, pengadaan lahan, kawasan ekonomi, investasi pemerintah dan Proyek Strategis Nasional, dukungan administrasi pemerintahan serta sanksi.

Meski demikian, RUU ini sempat mendapatkan pertentangan dari sebagian masyarakat maupun buruh, karena dianggap hanya menguntungkan para pengusaha, dapat menggusur masyarakat adat dan berpotensi mengganggu lingkungan dan kelestarian alam.


 

Pewarta: Satyagraha

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020