Ratusan warga Desa Meuria Paloh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe melakukan aksi damai di depan pintu satu Perusahaan Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Arun II, Selasa (13/10). Peserta aksi mengeluhkan dampak dari aktivitas PT Sewatama yang mengakibatkan kebisingan dan getaran.
Meskipun sebelumnya pihak PLTMG dan masyarakat setempat sudah melakukan mediasi yang difasilitasi oleh DPRK Lhokseumawe, namun hingga saat ini persoalan tersebut belum kunjung usai.
"Kedatangan ratusan masyarakat Meuria Paloh dalam aksi damai ini sebagai bentuk keluhan atas aktivitas PLTMG Arun II yang mengakibatkan terjadinya kebisingan dan getaran,"kata Koordinator aksi Muhammad.
Dikatakannya, ada sekitar 124 Kepala Keluarga (KK) di lingkungan proyek tersebut yang merasakan dampak dari aktivitas PT Sewatama terutama kebisingan dan getaran mesin hingga mengakibatkan kerusakan pada beberapa rumah warga.
"Ada dua dusun yang paling parah merasakan kebisingan dan getaran, yakni Dusun Keude Baroe dan Dusun C Delima. Keadaan ini sudah dikeluhkan masyarakat sejak bulan Mei 2020 lalu,"katanya.
Ia menambahkan, sejak peristiwa tersebut, ada beberapa warga yang harus mengungsi dikarenakan tidak sanggup dengan kondisi bising sang getaran pada saat mesin beroperasi pada pukul 18.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
"Keadaan seperti ini sudah sangat menggangu kenyamanan warga, sehingga warga mengambil langkah untuk turun dalam aksi ini. Bahkan ada warga mengalami sakit karena radiasi yang disebabkan oleh pabrik tersebut saat beroperasi,"kata Muhammad.
Sementara itu, Projek Manager PT Sewatama Subrata mengatakan pihaknya menyambut baik kedatangan ratusan pendemo dan akan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kebisingan dan getaran yang dirasakan masyarakat di sekitar lingkungan pabrik.
"Sebelumnya kita sudah melakukan mediasi terkait persoalan ini dan pihak kami sudah menindaklanjuti keluhan masyarakat,"katanya.
Ia mengatakan, sebelumnya pihak PLTMG sudah berjanji bahwa hasil pemeriksaan sampel akan diketahui di Minggu ke dua bulan Oktober, akan tetapi pihaknya mempercepat penyelesaian sampel tersebut dan hasilnya di Minggu pertama sudah diketahui.
"Sebagai bentuk upaya serius dalam menanggapi keluhan masyarakat, Alhamdulillah hasil pemeriksaan laboratorium sampelnya sudah selesai di Minggu pertama dan hasilnya sudah kami serahkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Lhokseumawe untuk dievaluasi,"kata Subrata.
Ia menyebutkan, sesuai prinsip pihaknya mengikuti apa yang tertera di AMDAL dan DLHK sebagai pengawas dari proyek tersebut terkait dampak lingkungan. Apapun evaluasi atau penilaian terhadap dampak lingkungan pihaknya masih menunggu keputusan dari DLHK.
"Intinya dalam pertemuan ini kami sangat merespon apapun yang menjadi keluhan masyarakat, namun untuk pembahasan terkait ganti rugi, itu merupakan tindak lanjut jangka panjang yang masih perlu pembahasan karena masih menunggu hasil keputusan dari DLHK,"katanya.
Aksi damai tersebut berakhir setelah penandatanganan surat kesepakatan bersama di ruang pertemuan PLTMG Arun II. Adapun isi dari surat tersebut yakni.
Masyarakat Meuria Paloh memohon penghentian sementara pengoperasian pabrik PLTMG Arun II karena kondisi kebisingan pabrik mengganggu masyarakat di lingkungan dan hanya mengoperasikan mesin yang tidak menimbulkan kebisingan.
Kemudian, mendesak pemerintah daerah atau Gubernur Aceh untuk mencabut operasional karena menganggap gagal dalam pelaksanaan AMDAL jika dikemukakan hari tidak sesuai dengan rekomendasi dari DLHK.
Selanjutnya, karena terdapat dampak lingkungan yakni kebisingan dan menimbulkan keretakan pada rumah warga, untuk itu meminta ganti rugi kompensasi dari PLTMG Arun II setelah adanya hasil investigasi.
PLTMG Arun II diharapkan agar melakukan pembebasan rumah warga agar menempati perkampungan baru untuk mendapatkan kenyamanan hidup, jika kemudian hari tidak sesuai dengan rekomendasi DLHK.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Meskipun sebelumnya pihak PLTMG dan masyarakat setempat sudah melakukan mediasi yang difasilitasi oleh DPRK Lhokseumawe, namun hingga saat ini persoalan tersebut belum kunjung usai.
"Kedatangan ratusan masyarakat Meuria Paloh dalam aksi damai ini sebagai bentuk keluhan atas aktivitas PLTMG Arun II yang mengakibatkan terjadinya kebisingan dan getaran,"kata Koordinator aksi Muhammad.
Dikatakannya, ada sekitar 124 Kepala Keluarga (KK) di lingkungan proyek tersebut yang merasakan dampak dari aktivitas PT Sewatama terutama kebisingan dan getaran mesin hingga mengakibatkan kerusakan pada beberapa rumah warga.
"Ada dua dusun yang paling parah merasakan kebisingan dan getaran, yakni Dusun Keude Baroe dan Dusun C Delima. Keadaan ini sudah dikeluhkan masyarakat sejak bulan Mei 2020 lalu,"katanya.
Ia menambahkan, sejak peristiwa tersebut, ada beberapa warga yang harus mengungsi dikarenakan tidak sanggup dengan kondisi bising sang getaran pada saat mesin beroperasi pada pukul 18.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
"Keadaan seperti ini sudah sangat menggangu kenyamanan warga, sehingga warga mengambil langkah untuk turun dalam aksi ini. Bahkan ada warga mengalami sakit karena radiasi yang disebabkan oleh pabrik tersebut saat beroperasi,"kata Muhammad.
Sementara itu, Projek Manager PT Sewatama Subrata mengatakan pihaknya menyambut baik kedatangan ratusan pendemo dan akan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kebisingan dan getaran yang dirasakan masyarakat di sekitar lingkungan pabrik.
"Sebelumnya kita sudah melakukan mediasi terkait persoalan ini dan pihak kami sudah menindaklanjuti keluhan masyarakat,"katanya.
Ia mengatakan, sebelumnya pihak PLTMG sudah berjanji bahwa hasil pemeriksaan sampel akan diketahui di Minggu ke dua bulan Oktober, akan tetapi pihaknya mempercepat penyelesaian sampel tersebut dan hasilnya di Minggu pertama sudah diketahui.
"Sebagai bentuk upaya serius dalam menanggapi keluhan masyarakat, Alhamdulillah hasil pemeriksaan laboratorium sampelnya sudah selesai di Minggu pertama dan hasilnya sudah kami serahkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Lhokseumawe untuk dievaluasi,"kata Subrata.
Ia menyebutkan, sesuai prinsip pihaknya mengikuti apa yang tertera di AMDAL dan DLHK sebagai pengawas dari proyek tersebut terkait dampak lingkungan. Apapun evaluasi atau penilaian terhadap dampak lingkungan pihaknya masih menunggu keputusan dari DLHK.
"Intinya dalam pertemuan ini kami sangat merespon apapun yang menjadi keluhan masyarakat, namun untuk pembahasan terkait ganti rugi, itu merupakan tindak lanjut jangka panjang yang masih perlu pembahasan karena masih menunggu hasil keputusan dari DLHK,"katanya.
Aksi damai tersebut berakhir setelah penandatanganan surat kesepakatan bersama di ruang pertemuan PLTMG Arun II. Adapun isi dari surat tersebut yakni.
Masyarakat Meuria Paloh memohon penghentian sementara pengoperasian pabrik PLTMG Arun II karena kondisi kebisingan pabrik mengganggu masyarakat di lingkungan dan hanya mengoperasikan mesin yang tidak menimbulkan kebisingan.
Kemudian, mendesak pemerintah daerah atau Gubernur Aceh untuk mencabut operasional karena menganggap gagal dalam pelaksanaan AMDAL jika dikemukakan hari tidak sesuai dengan rekomendasi dari DLHK.
Selanjutnya, karena terdapat dampak lingkungan yakni kebisingan dan menimbulkan keretakan pada rumah warga, untuk itu meminta ganti rugi kompensasi dari PLTMG Arun II setelah adanya hasil investigasi.
PLTMG Arun II diharapkan agar melakukan pembebasan rumah warga agar menempati perkampungan baru untuk mendapatkan kenyamanan hidup, jika kemudian hari tidak sesuai dengan rekomendasi DLHK.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020