Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, mempublikasikan puluhan sepeda motor hasil sitaan melalui spanduk bergambar barang bukti yang ditempel di pagar kantor kejaksaan setempat.
"Kami mempublikasikan sebanyak 97 sepeda bermotor barang bukti hasil kejahatan yang berhasil disita," kata Kasi Barang Bukti Kejari Ogan Komering Ulu (OKU) FA Huzni di Baturaja, Minggu.
Foto sebanyak 97 sepeda motor tersebut dimuat dalam sebuah spanduk yang ditempel di pagar samping Kejari OKU di Jalan RA Hanan Nomor 1 Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Barturaja Timur sejak Kamis (15/10) lalu.
Menurut dia, foto barang bukti hasil sitaan yang dipublikasikan tersebut terdiri atas berbagai jenis dan merek sepeda motor dengan kondisi rusak ringan hingga berat.
"Barang bukti tersebut hasil sitaan mulai dari 2004 hingga 2020 yang sebagian besar tersimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan)," katanya.
Dia menjelaskan, pemasangan spanduk ini bertujuan agar masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor karena dicuri atau disita dapat mengecek dan diambil di Kejari OKU.
"Tentunya dengan membawa bukti atau surat kendaraan seperti STNK atau BPKB. Jika sepeda motor masih dalam status kredit, bawa bukti setor dari 'leasing'," ujarnya.
Dia menegaskan, jika setelah dipublikasi masih tidak ada yang mengambil barang sitaan tersebut atau tidak diketahui lagi pemiliknya, maka kendaraan ini akan menjadi milik negara.
"Kami memberi tenggang waktu hingga tiga bulan. Jika masih tidak diambil, akan kami tindaklanjuti lagi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020