Kejaksaan Negeri Simeulue kini masih menunggu izin dari Gubernur Aceh Nova Iriansyah untuk memeriksa sembilan orang legislator di kabupaten kepulauan terluar Aceh tersebut terkait kelebihan bayar uang perjalanan dinas sebesar Rp3 miliar lebih.

“Surat permohonan izin pemeriksaan sembilan anggota DPRK Simeulue ini sudah kita ajukan kepada Gubernur Aceh, saat ini sedang menunggu persetujuan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue M Anshar Wahyuddin diwakili Kepala Seksi Intelijen Muhasnan, Selasa.

Baca juga: Kejari Simeulue usut dugaan kelebihan bayar SPPD mantan anggota DPRK Rp3 M lebih

Menurut Muhasnan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), untuk melakukan pemeriksaan atau dimintai keterangan pejabat negara atau anggota dewan (legislator) di Provinsi Aceh, pihaknya harus menunggu persetujuan dari Gubernur Aceh.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menyebutkan tindakan penyidikan terhadap anggota DPRA dilaksanakan setelah dikeluarkannya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden atau persetujuan Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri bagi anggota DPRK.

Baca juga: Jaksa periksa Sekretaris DPRK Simeulue terkait SPPD lebih bayar Rp3 miliar

Pada Pasal 29 ayat (2) UUPA juga disebutkan dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya permohonan, proses penyidikan dapat dilakukan.

Oleh karena itu, kata Muhasnan, pihaknya tetap melakukan prosedur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagai syarat untuk memeriksa sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue.

“Jadi sambil menunggu izin Gubernur Aceh terbit, kami masih terus melakukan pengumpulan data guna menguatkan penyidikan yang saat ini masih terus berjalan,” kata Muhasnan.

Baca juga: Seorang pengusaha di Simeulue jadi tersangka kasus tambang ilegal

Ia juga menjelaskan, penyidikan dugaan kelebihan bayar biaya perjalanan dinas terhadap sejumlah mantan dan anggota DPRK Simeulue tersebut diduga terjadi pada tahun 2019 sebesar Rp3 miliar lebih.

Menurutnya, penyidikan tersebut dilakukan pihak kejaksaan setelah pihaknya menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, terkait kelebihan bayar biaya perjalanan dinas sejumlah anggota DPRK di Simeulue.

Temuan tersebut mencuat sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Provinsi Aceh pada tahun 2019.

Muhasnan juga menjelaskan, berdasarkan LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Provinsi Aceh, ada pun total kelebihan bayar biaya perjalanan dinas 20 orang mantan anggota legislatif di daerah ini jumlahnya bervariasi masing-masing paling sedikit Rp11 juta per orang dan paling banyak Rp240 juta per orang.

Meski sudah meningkatkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan, sejauh ini pihaknya belum menetapkan status tersangka kepada para pihak yang diduga terlibat merugikan keuangan negara, kata Muhasnan.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020