Pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPRK Simeulue Drs Astamuddin terkait kelebihan bayar surat perintah perjalanan dinas (SPPD) 20 orang anggota DPRK setempat pada tahun 2019 sebesar Rp3 miliar lebih.

“Pemeriksaan Sekretaris DPRK Simeulue ini, sebagai bagian dari proses penyidikan yang sudah kita lakukan saat ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue M Anshar Wahyuddin diwakili Kepala Seksi Intelijen Muhasnan, Kamis.

Baca juga: Kejari Simeulue usut dugaan kelebihan bayar SPPD mantan anggota DPRK Rp3 M lebih

Menurutnya, pemeriksaan pejabat tersebut dimaksudkan untuk menggali keterangan terkait status perkara dugaan tindak pidana korupsi, terkait kelebihan bayar biaya perjalanan dinas sebanyak 20 orang anggota DPRK Simeulue, Aceh pada tahun 2019.

Muhasnan menjelaskan, kasus ini mulai diselidiki jaksa setelah mendapatkan laporan terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Provinsi Aceh pada tahun 2019.

Baca juga: Polisi di Simeulue rehab rumah penderita tumor dari gaji bulanan

Berdasarkan LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Provinsi Aceh, kata dia, total kelebihan bayar biaya perjalanan dinas 20 orang mantan anggota legislatif di Kabupaten Simeulue jumlahnya bervariasi.

“Masing-masing mantan anggota dewan paling sedikit Rp11 juta per orang dan paling banyak Rp240 juta per orang,” kata Muhasnan menuturkan.

Baca juga: Badai tumbangkan pohon di atap rumah warga di Simeulue

Guna mengungkap kasus tersebut, pihaknya juga terus mengumpulkan sejumlah bukti untuk memperkuat proses penyidikan yang sedang berjalan.

Meski sudah menetapkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, namun Kejaksaan Negeri Simeulue belum menetapkan status tersangka atau para pihak yang diduga terlibat di dalam indikasi tindak pidana korupsi tersebut.

“Sejauh ini  kami masih memfokuskan pada pemeriksaan saksi dan mengumpulkan bukti di tahap penyidikan, nanti kalau ada perkembangan terbaru, akan kita sampaikan,” katanya menuturkan.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020