Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banda Aceh menyebut, sebanyak 5.188 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap ketujuh dari Kementrian Sosial akibat terdampak COVID-19.
"Alhamdulillah, untuk Banda Aceh bantuan sosial tunai sudah tersalurkan kepada 5.188 KPM selama empat hari," ucap Kepala Dinsos Kota Banda Aceh, Rizal di Banda Aceh, Kamis.
"Tetapi masih ada yang belum mengambil bantuan ini pada tanggal ditetapkan dengan berbagai alasan, seperti sakit, meninggal dunia, dan sedang pulang kampung," katanya.
Ia menyebut, pihaknya telah menentukan tanggal penyaluran bantuan sosial tunai dari pemerintah pusat yang diserahkan melalui kantor Pos setempat, yakni 14 Oktober hingga 17 Oktober 2020.
Pada tahap ketujuh ini, lanjutnya, setiap KPM akan mendapatkan bantuan sosial tunai dengan nominal sebesar Rp300 ribu per kepala keluarga.
"Di tahap ke tujuh ini, bantuannya senilai Rp300 ribu per KPM. Tetapi sebelumnya dari tahap satu sampai tahap tiga, mereka mendapatkan BST dengan nominal Rp600 ribu per KPM," terangnya.
Ia mengatakan, bantuan tersebut cuma bersifat sementara, dan khusus diperuntukkan bagi warga kota kurang sejahtera yang terdampak COVID-19.
Pihaknya berharap adanya bantuan dari Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial Kota Banda Aceh tersebut dapat mengurangi beban warga kota, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
"COVID-19 ini, telah memberi banyak dampak di berbagai sektor, terutama ekonomi. Semoga BST ini bisa mengurangi beban warga dalam memenuhi kebutuhan pokoknya, dan bukan untuk keperluan lainnya," tutur Rizal.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Alhamdulillah, untuk Banda Aceh bantuan sosial tunai sudah tersalurkan kepada 5.188 KPM selama empat hari," ucap Kepala Dinsos Kota Banda Aceh, Rizal di Banda Aceh, Kamis.
"Tetapi masih ada yang belum mengambil bantuan ini pada tanggal ditetapkan dengan berbagai alasan, seperti sakit, meninggal dunia, dan sedang pulang kampung," katanya.
Ia menyebut, pihaknya telah menentukan tanggal penyaluran bantuan sosial tunai dari pemerintah pusat yang diserahkan melalui kantor Pos setempat, yakni 14 Oktober hingga 17 Oktober 2020.
Pada tahap ketujuh ini, lanjutnya, setiap KPM akan mendapatkan bantuan sosial tunai dengan nominal sebesar Rp300 ribu per kepala keluarga.
"Di tahap ke tujuh ini, bantuannya senilai Rp300 ribu per KPM. Tetapi sebelumnya dari tahap satu sampai tahap tiga, mereka mendapatkan BST dengan nominal Rp600 ribu per KPM," terangnya.
Ia mengatakan, bantuan tersebut cuma bersifat sementara, dan khusus diperuntukkan bagi warga kota kurang sejahtera yang terdampak COVID-19.
Pihaknya berharap adanya bantuan dari Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial Kota Banda Aceh tersebut dapat mengurangi beban warga kota, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
"COVID-19 ini, telah memberi banyak dampak di berbagai sektor, terutama ekonomi. Semoga BST ini bisa mengurangi beban warga dalam memenuhi kebutuhan pokoknya, dan bukan untuk keperluan lainnya," tutur Rizal.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020