Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh melalui Dinas Sosial bekerjasama Satuan Polisi Pamong Praja setempat menjaring delapan gelandangan dan pengemis (gepeng) yang sedang melakukan aksinya di persimpangan jalan, dan warung kopi di tengah pandemi COVID-19.
"Kita mulai razia pukul 8.00 WIB sampai dengan jam 11.00 WIB malam, yang dimulai dari kawasan Peunayong, Dhapu Kupi Simpang Surabaya,dan di Jalan Panglima Nyak Makam," ucap Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Banda Aceh, TM Syukri di Banda Aceh, Ahad.
Ia mengaku, tindakan penertiban dilakukan pemko tersebut untuk melindungi para gepeng dari virus yang menyerang bagian paru-paru manusia, dan mengganggu keindahan kota pada Jumat (16/10) malam.
Meski demikian, ia menegaskan, tidak ada patokan khusus bagi waktu dalam melaksanakan tindakan penertiban, atau razia bisa dilakukan kapan saja termasuk malam hari.
"Dari jumlah yang kita tertibkan pada malam hari ini, ada delapan orang gepeng. Masing-masing empat laki-laki, dan empat perempuan," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya akan membina para gepeng tersebut di Rumah Singgah Lamjabat dengan waktu paling sedikit tiga hari untuk pembinaan mental aqidah, dan pembinaan fisik bagi mereka yang normal atau sehat.
Pihaknya berharap, bagi para gepeng baik yang belum maupun yang sudah tertangkap agar tidak lagi melakukan aksinya di Kota Banda Aceh, dan bagi yang sehat dapat bekerja atau melakukan aktifitas bermanfaat lainnya.
"Gepeng ini akan kita kembalikan ke kampung halamannya, dan jangan sampai mengurangi keindahan 'Kota Gemilang' dengan aktivitas meminta-minta," tutur Syukri.