Pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kota Banda Aceh yang terjaring razia tim Satgas COVID-19 langsung dihukum menyapu sampah di pinggiran jalan setempat. 

Hukuman tersebut merupakan pilihan para pelanggar sendiri setelah diajukan beberapa sanksi sesuai Peraturan Wali (Perwal) Kota Banda Aceh Nomor 51 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. 

"Langsung kita berikan sanksi, kalau pelanggar tidak mau membayar denda, pilihannya harus menjalankan hukuman menyapu jalan seperti ini," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, di Banda Aceh, Kamis. 

Aminullah menyampaikan, hukuman terhadap pelanggar prokes di Banda Aceh bermacam-macam, mulai dari sanksi adat, sosial, administrasi hingga membayar denda Rp 100 ribu setiap melakukan pelanggaran. 

"Kita tidak main-main dalam penerapan protokol kesehatan, siapa saja yang berada di Banda Aceh harus melaksanakannya," ujarnya. 

Kata Aminullah, razia prokes di perbatasan Aceh Besar dan Banda Aceh ini mulai diperketat mengingat pekan depan akan ada libur panjang mulai dari 28 Oktober sampai 1 November 2020.

"Seluruh perbatasan terus kita kawal dengan ketat, supaya yang masuk ke Banda Aceh sudah menjalankan protokol kesehatan," katanya.

Dalam razia ini, lanjut Aminullah, ia melihat hampir 90 masyarakat Banda Aceh sudah menerapkan prokes, salah satunya memakai masker. 

Meskipun demikian, pemerintah kota tetap terus melakukan razia hingga ke tempat keramaian seperti pasar dan warung kopi. 

"Kita lihat hampir 90 persen warga Banda Aceh sudah memakai masker. Walaupun begitu, razia prokes di tempat umum dan warung kopi juga terus kita lakukan," ujar Aminullah. 

Pewarta: Rahmat Fajri

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020