Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota mengamankan seorang perempuan berinisial FA (24), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya berusia 60 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan bahwa penganiayaan yang dilakukan FA di sekitar Pasar Mergan Kota Malang tersebut dilakukan karena merasa kesal sang ibu tidak tidak membela FA saat dipukul oleh saudara iparnya beberapa waktu lalu.

"Pelaku ini adalah anak kandung dari ibu berinisial N yang dianiaya tersebut. Pelaku merasa jengkel dengan ibunya, karena tidak membela FA saat dipukul oleh saudaranya," kata Azi, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin.

Azi menjelaskan FA diamankan oleh Polresta Malang Kota usai video penganiayaan terhadap ibunya tersebar di media sosial pada Jumat (23/10). Meskipun demikian, sang ibu tidak melaporkan kekerasan yang dilakukan anak tersebut ke pihak kepolisian.

Pada pekan lalu beredar sebuah video berdurasi 51 detik, seorang ibu yang tengah berteduh terekam kamera mendapat penganiayaan dari seorang perempuan yang berada di sampingnya. Kejadian tersebut terjadi di dekat Pasar Mergan, Kota Malang.

Pelaku FA saat itu tiba-tiba memukul kepala sang ibu dari belakang, dan beberapa kali meremas bagian wajah dan mencakar tangan sang ibu. Sang ibu tidak memberikan balasan atas apa yang dilakukan anaknya tersebut.

"Dari video yang kami lihat, kami langsung cek ke TKP, kemudian kami tindaklanjuti. Nanti akan kami dalami, karena orang tuanya tidak menuntut," ujar Azi.

Azi menjelaskan pelaku FA, selama ini tinggal bersama sang ibu, dan merupakan anak yang merawat N. Keduanya tinggal di Yayasan Pondok Yatim Piatu dan Duafa Al Muqqoroban, di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

"Keduanya tetap tinggal satu rumah, karena ibunya hanya mengharapkan (FA) ini yang bisa merawatnya," kata Azi.

Sementara itu, FA mengatakan dirinya kesal kepada sang ibu karena tidak membelanya pada saat dirinya dianiaya oleh kakak ipar bernama Doni. FA juga sudah melaporkan kejadian itu ke Polsek Lawang, Kabupaten Malang.

"Saya tidak dibela saat saya dihajar di rumah saya sendiri, sampai babak belur sama kakak ipar saya," ujar FA.

FA dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama empat bulan.

Pewarta: Vicki Febrianto

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020