Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Seorang pemuda berinisial EW berusia 30 tahun warga Mojokerto, Jawa Timur, diamankan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota karena kedapatan mencuri belasan ponsel dan laptop atau komputer jinjing di wilayah Kota Malang.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto di Kota Malang, Rabu mengatakan bahwa aksi itu terjadi saat tersangka EW berkeliling di kawasan Jalan Kertosentono, Kecamatan Lowokwaru dan melihat ada peluang untuk melakukan pencurian di salah satu gerai telepon seluler.
"EW melakukan 'hunting' atau melihat situasi sasaran kejahatan. Ketika melewati konter 'handphone' di dalam gang, ia melihat bahwa toko itu bisa dimasuki," kata Deny.
Dengan melihat kesempatan itu, lanjut Deny, pelaku kemudian masuk ke dalam toko ponsel itu melalui pintu samping. Pelaku menggunakan kapak untuk membuka pintu samping toko tersebut dan mengambil belasan ponsel dan komputer jinjing.
Menurutnya, pelaku mengambil sebanyak 15 unit telepon genggam berbagai merek dan tiga unit komputer jinjing. Total kerugian yang dialami oleh pemilik toko ponsel tersebut diperkirakan sebesar Rp17 juta.
"Tersangka mengambil 15 'handphone' berbagai merk dan tiga 'laptop'. Kerugian total dari konter itu kisaran Rp17 juta," tambahnya.
Usai mendapatkan barang hasil curian itu, jelas Deny, pelaku kemudian menjual belasan ponsel dan komputer jinjing tersebut melalui jejaring medis sosial Facebook. Berdasarkan pengakuan tersangka, belasan ponsel dan komputer jinjing itu hanya dijual senilai Rp1,5 juta.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, semua barang curian itu dijual Rp1,5 juta. Barang itu dijual sangat murah karena masuk dalam katagori barang rusak," jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka EW, uang hasil penjualan barang curian itu dipergunakan untuk membayar utang karena selama ini pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Pelaku mengaku perbuatan itu baru sekali dilakukan.
Atas aksi kejahatan tersebut, EW dikenakan pasal 363 ayat 5 e tentang pencurian yang dilakukan dengan membongkar, memecah atau merusak menggunakan kunci palsu atau lainnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polisi tangkap pencuri belasan ponsel dan laptop
Rabu, 12 Januari 2022 18:26 WIB