Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh memasukkan dua terduga pelaku penyelundupan puluhan warga etnis Rohingya, Myanmar, dalam daftar pencarian orang (DPO)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya di Banda Aceh, Rabu, mengatakan kedua terduga tersebut berinisial AJ dan AR. AJ, warga Aceh, dan AR, warga etnis Rohingya.

"AR masuk ke Indonesia pada 2011. Selama di Indonesia, AR tinggal dengan akomodasi lembaga migran internasional di Medan, Sumatera Utara,," kata Kombes Pol Sony Sanjaya .

Didampingi Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono, perwira menengah Polri itu menyebutkan keduanya diduga terlibat menyelundupkan puluhan warga etnis Rohingya ke Pantai Seunodon, Kabupaten Aceh Utara, Juni 2020.

Kombes Pol Sony Sanjaya mengatakan AJ dan AR bertemu FA di Idi, Aceh Timur, menawarkan pekerjaan menjemput warga etnis Rohingya di tengah laut. Namun, tidak terjadi kesepakatan antara FA dengan AJ dan AR.

Kemudian, ketiganya kembali pertemuan di rumah AJ di Idi, Aceh Timur. Dalam pertemuan tersebut terjadi kesepakatan FA akan menjemput 36 orang warga etnis Rohingya di tengah laut.

FA kemudian menyewa kapal motor. FA juga menerima pembayaran awal Rp10 juta. Selanjutnya, AR memberikan titik koordinat kepada FA menjemput etnis Rohingya dari kapal besar di tengah laut.

"Titik penjemputan berada di perairan Selat Malaka. Dari pengakuan FA, ada 99 warga etnis Rohingya yang dijemput. Mereka dijemput dari kapal berukuran besar berisi ratusan warga etnis Rohingya," kata Kombes Pol Sony Sanjaya.

Selain mengejar dua terduga pelaku tersebut, personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh juga mengamankan FA bersama AS yang juga anak buah kapal penjemputan puluhan etnis Rohingya tersebut.

"Personel juga mengamankan dua warga Rohingya lainnya yang diduga terlibat bersama AR, yakni SD dan R. SD dan R diamankan di Medan, Sumatera Utara," kata Kombes Pol Sony Sanjaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh itu menyebutkan empat orang yang sudah diamankan terancam dijerat Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

"Para pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Selain penjara, mereka juga terancam pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar," kata Kombes Pol Sony Sanjaya.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020