Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menerima tiga kali penyerahan kulit harimau yang merupakan barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi secara ilegal sepanjang 2020.
"Ada tiga kali penyerahan barang bukti kulit harimau yang kami terima sepanjang 2020. Kulit harimau tersebut merupakan barang bukti kasus perdagangan ilegal di Aceh," kata Pengendali Ekosistem Hutan dan Ahli Madya BKSDA Aceh Taing Lubis di Banda Aceh, Kamis.
Tiga kali penerimaan barang bukti kulit harimau tersebut yakni dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, serta Kejaksaan Negeri Bener Meriah.
Selain kulit harimau, kata Taing Lubis, pihaknya juga menerima penyerahan bagian tubuh beruang madu dan sisik tenggiling. Bagian satwa yang dilindungi tersebut juga merupakan barang bukti kasus perdagangan ilegal.
Selanjutnya, kata Taing Lubis, terhadap kulit harimau dan bagian-bagian satwa dilindungi tersebut akan diregistrasi dan kemudian dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Nantinya, barang bukti kulit harimau dan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut diserahkan ke museum maupun universitas untuk bahan edukasi dan penelitian. Sedangkan yang rusak akan dimusnahkan," kata Taing Lubis.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bener Meriah menyerahkan kulit harimau dan tulangnya yang merupakan barang bukti kasus perdagangan ilegal kepada BKSDA Aceh.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bener Meriah Wahyu Husni mengatakan bagian tubuh satwa dilindungi itu diserahkan setelah kasus atau perkaranya sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
"Barang bukti kulit harimau dan tulangnya disita untuk negara berdasarkan putusan pengadilan. Kami selaku jaksa eksekutor wajib melaksanakan putusan tersebut dengan menyerahkan ke negara melalui BKSDA," kata Wahyu Husni.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Ada tiga kali penyerahan barang bukti kulit harimau yang kami terima sepanjang 2020. Kulit harimau tersebut merupakan barang bukti kasus perdagangan ilegal di Aceh," kata Pengendali Ekosistem Hutan dan Ahli Madya BKSDA Aceh Taing Lubis di Banda Aceh, Kamis.
Tiga kali penerimaan barang bukti kulit harimau tersebut yakni dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, serta Kejaksaan Negeri Bener Meriah.
Selain kulit harimau, kata Taing Lubis, pihaknya juga menerima penyerahan bagian tubuh beruang madu dan sisik tenggiling. Bagian satwa yang dilindungi tersebut juga merupakan barang bukti kasus perdagangan ilegal.
Selanjutnya, kata Taing Lubis, terhadap kulit harimau dan bagian-bagian satwa dilindungi tersebut akan diregistrasi dan kemudian dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Nantinya, barang bukti kulit harimau dan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut diserahkan ke museum maupun universitas untuk bahan edukasi dan penelitian. Sedangkan yang rusak akan dimusnahkan," kata Taing Lubis.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bener Meriah menyerahkan kulit harimau dan tulangnya yang merupakan barang bukti kasus perdagangan ilegal kepada BKSDA Aceh.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bener Meriah Wahyu Husni mengatakan bagian tubuh satwa dilindungi itu diserahkan setelah kasus atau perkaranya sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
"Barang bukti kulit harimau dan tulangnya disita untuk negara berdasarkan putusan pengadilan. Kami selaku jaksa eksekutor wajib melaksanakan putusan tersebut dengan menyerahkan ke negara melalui BKSDA," kata Wahyu Husni.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020