Oleh:  Azhari

Banda Aceh, 30/9 (Antaraaceh) - Lantunan ayat-ayat Suci Al Quran dan salawat badar mengawali prosesi pelantikan dan pengukuhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2014-2019, di gedung dewan setempat di Banda Aceh, Selasa.

Kemudian,  gema lagu kebangsaan, Indonesia Raya juga mengumandang mewarnai suasana  prosesi pelantikan/pengukuhan para anggota perlemen tingkat Provinsi Aceh, hasil pemilihan legislatif pada 9 April 2014.

Sementara itu, deretan papan bungga sepanjang hampir dua kilometer sebagai tanda ucapan selamat dari instansi pemerintah dan swasta serta pribadi masyarakat  juga menjadi warna tersendiri para hari pelantikan DPRA baru.

Tidak hanya Ketua Pengadilan Tinggi yang melantik atau mengambil sumpah, tapi sebanyak 81 anggota DPRA periode lima tahun mendatang itu juga dikukuhkan oleh Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haytar.

Usai pengambilan sumpah, Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud menyampaikan amanat pengukuhan. Kemudian dilanjutkan dengan "peusijeuk" atau tepung tawar yang merupakan adat Aceh. Makna dari "peusijuk" itu agar anggota dewan yang baru dilantik membawa berkah, bekerja mendahulukan kepentingan rakyat, bukan pribadi serta tidak korupsi.

Namun di balik prosesi "serimonial" pelantikan itu, tentunya sekitar 5 juta penduduk Aceh berharap agar para anggota DPRA "pilihan rakyat" pada 9 April 2014 tersebut dapat membawa Aceh ke arah  yang lebih baik dan maju, mengejar ketertinggalan pembangunan dari provinsi lain di Nusantara.

Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud mengharapkan kinerja anggota DPR Aceh periode 2014-2019 lebih optimal dan bekerja keras untuk kepentingan masyarakat Aceh.

"Saya mengharapkan anggota DPRA yang akan dilantik untuk periode lima tahun ke depan bisa bekerja keras dan optimal dalam menjalankan amanah rakyat," katanya mengharapkan.

Malik Mahmud mengatakan, tantangan tugas anggota dewan yang baru ini ke depan semakin berat, sehingga dibutuhkan kerja keras setiap anggota dewan dalam mewujudkan kemakmuran rakyat.

Begitu juga dengan tugas-tugas yang belum disempurnakan anggota DPRA periode 2009-2014 bisa disempurnakan atau diteruskan anggota dewan yang baru tersebut, kata dia.

"Kalau ada tugas yang belum diselesaikan anggota dewan yang lama, saya mengharapkan bisa dituntaskan anggota dewan yang baru, sehingga apa yang diamanahkan kepada lembaga legislatif ini bisa diselesaikan dengan baik," kata Malik Mahmud.

Ke-81 anggota DPRA periode 2014-2019 itu berasal dari Partai Aceh 29 kursi, Partai Golkar sembilan kursi, Partai Demokrat dan Partai Nasdem masing-masing delapan kursi.

Kemudian, PAN tujuh kursi, PPP enam kursi, PKS empat kursi, Gerindra dan Partai Nasional Aceh (PNA) masing-masing tiga kursi. Serta PKB, Partai Damai Aceh (PDA), PBB, dan PKPI masing-masing satu kursi.

Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Tgk H Faisal Ali juga berharap Aceh kedepan akan lebih baik dan maju serta anggota dewan yang baru dapat bersinergi dengan Pemerintah Aceh dalam merumuskan pembangunan daerah ini.

"Yang paling penting, para anggota dewan dan pemerintah dapat bersinergi dalam menyusun program pembangunan sehingga bisa membawa Aceh lebih baik dan maju," katanya menjelaskan.

Selain itu, Faisal Ali juga berharap DPRA baru dapat mengalokasikan anggaran lebih besar untuk mendukung pelaksanaan dan penegakan Syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) di Aceh.

"Kalau legislatif, eksekutif dan didukung elemen lainnya bisa bersatu maka saya meyakini pembangunan Aceh akan lebih baik dimasa mendatang, sehingga cita-cita menyejahterakan masyarakat bisa terwujud di bumi Serambi Mekah ini," kata Faisal Ali menjelaskan.

Mahasiswa Fisipol Universitas Syiah Kuala Darussalam Khairul Imam, mengharapkan tiga fungsi legislatif itu harus dijalankan sebaik-baiknya oleh anggota DPRA yang baru dilantik.

"Tiga fungsi DPRA yakni legislasi, anggaran dan pengawasan. Tiga peran DPRA tersebut kami nilai selama ini belum berjalan semestinya," katanya menjelaskan.

Tidak berjalannya fungsi DPRA secara baik itu mengakibatkan antara lain masih tingginya tingkat kemiskinan di Aceh yang mencapai 18,05 persen, selain rendahnya pertumbuhan ekonomi di provinsi ini, katanya.

Sementara itu, Presiden Mahasiswa Unsyiah Muhammad Chaldum menuntut anggota DPRA periode 2014-2019 agar berkomitmen melaksanakan Syariat Islam secara menyeluruh (kaffah) di provinsi berpenduduk mayoritas muslim itu.

"Kami juga menuntut anggota DPRA yang baru dilantik agar berkomitmen memberantas korupsi dan mafia proyek secara menyeluruh di Aceh. Kami juga meminta penganggaran infrastruktur secara merata di seluruh Aceh," katanya menjelaskan.

Mahasiswa juga menuntut anggota DPRA agar menghasilkan aturan sesuai dengan kebutuhan rakyat di berbagai sektor, misalnya meliputi kelautan, perikanan, peternakan dan pertanian.

Perlu dicermati

Sementara itu, Mendagri Gamawan Fauzi dalam sambutan tertulis yang dibacakan Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengatakan, dua hal yang perlu untuk dicermati dan disadari oleh para anggota DPR Aceh yang baru saja dilantik.

Pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD (DPRA) merupakan bagian yang integral dari Pemerintahan Daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam konfigurasi negara kesatuan (unitaris) memiliki corak yang sangat berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif daerah di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan secara absolut hingga ke tingkat lokal dan atau regional.

Oleh karena itu, di dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, DPRD (di Aceh disebut juga DPRA dan DPRK) diletakkan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.

Kedua,  bahwasanya setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik/Partai Politik Lokal.  Hal ini tentunya berbeda dengan kandidasi kepala daerah yang memungkinkan dicalonkan dari calon perseorangan.

Kondisi ini tentunya menciptakan anggota DPRD yang memiliki ikatan batiniah lebih kuat sebagai alat kepanjangan partai politik/politik lokal. Namun demikian, point yang perlu disampaikan adalah sebesar apapun kepentingan partai politik/politik lokal, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik secara luas diatasnya, kata Mendagri.

"Jikalau boleh diibaratkan, lembaga DPRD itu ibarat pantai, maka rakyat adalah lautannya dan pengabdian itulah samuderanya," kata Mendagri Gamawan Fauzi.

Menteri juga mengatakan, seperti yang  telah diatur dalam UUPA dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, terdapat tiga fungsi yang dimiliki oleh DPRD, yakni  legislasi,  anggaran dan pengawasan.

"Fungsi legislasi merujuk kepada pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah," kata Gamawan Fauzi menjelaskan.

Selain itu, menteri mengingatkan para anggota DPR Aceh bahwa penyusunan Qanun tidak semata berangkat dari basis keilmuan dan dasar akademik, namun jauh lebih penting daripada itu sebuah Qanun harus menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat.

Selain juga sebuah Qanun harus mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah, yang kesemuanya diarahkan untuk memenuhi kesesuaian dengan perangkat peraturan yang lebih tinggi.

"Juga perlu menjadi catatan pula bahwa ritme kerja yang produktif harus senantiasa dioptimalisasikan dalam ruang lingkup DPR Aceh, khususnya peningkatan inisiatif DPR Aceh dalam pengusulan Qanun," katanya.

Sebagai  fungsi anggaran, Mendagri menyatakan seyogyanya merujuk kepada komitmen setiap anggota DPR Aceh untuk selalu menempatkan alokasi dana yang berorientasi pada empat pro, yakni Pro-Poor (pemberantasan kemiskinan), Pro-Job (perluasan lapangan kerja), Pro-Growth (peningkatan pertumbuhan) dan Pro-Environment (pelestarian alam dan lingkungan).

Sedangkan fungsi pengawasan, merujuk pada mekanisme pengawasan secara dinamis dan proporsional, baik terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah secara umum.

"Aspek pengawasan ini juga erat kaitannya dengan penggunaan hak DPRD, yakni hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Penggunaan ketiga hak DPRD tersebut merupakan rangkaian hak-hak DPRD sebagai satu kesatuan kausalitas," kata menteri.

Mudah-mudahan harapan rakyat agar Aceh ke depan lebih maju dan bermartabat, pertumbuhan ekonomi lebih baik, pembangunan bertambah pesat serta terwujudnya kesejahteraan, benar-benar menjadi tujuan prioritas kerja dan pengabdian anggota DPRA periode 2014-2019.

Pewarta:

Editor : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2014