Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggandeng ahli dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya dengan nilai mencapai Rp43,7 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Senin, mengatakan keterangan ahli dibutuhkan dalam mengungkapkan pihak saja yang bertanggung jawab dalam perkara tindak pidana korupsi PSR di Kabupaten Aceh Jaya.
"Penyidik menggandeng ahli untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak korupsi program peremajaan sawit di Kabupaten Aceh Jaya," kata Ali Rasab Lubis menyebutkan.
Baca juga: Kejati Aceh periksa 250 saksi dugaan korupsi peremajaan sawit rakyat
Ia mengatakan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi PSR tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan para pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
"Penyidik sudah mengidentifikasi calon tersangkanya. Untuk menguatkan identifikasi terhadap, penyidik menggandeng ahli. Ahli ini yang nanti menentukan peran tersangkanya dalam kasus tersebut," katanya.
Terkait dengan saksi, Ali Rasab Lubis mengatakan penyidik sudah memintai keterangan sebanyak 250 orang saksi. Saksi-saksi tersebut di antaranya di kalangan petani, pengurus koperasi, maupun dinas terkait.
"Penyidik juga berkoordinasi dengan auditor guna menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi program sawit rakyat di Kabupaten Aceh Jaya," kata Ali Rasab Lubis.
Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi program PSR di Kabupaten Aceh Jaya dengan nilai Rp43,7 miliar. Program PSR tersebut dilaksanakan Koperasi Pertanian Mangat Sama pada 2019 hingga 2021.
Adapun total lahan untuk program PSR tersebut mencapai 1.532 hektare. Lahan program PSR tersebut tersebar di Aleu Meuraksa dengan luas mencapai 435 hektare. Kemudian, di Pasie Teunom seluas 443 hektare, di Tuwi Peria seluas 489 hektare, dan di Alue Punti dengan luas 147 hektare.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Ali Rasab, modus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pelaku di antaranya memanipulasi dokumen terkait pelaksanaan program peremajaan sawit.
"Hasil pemeriksaan lapangan dan foto udara, lahan yang diusulkan untuk program PSR di antaranya masih berupa hutan dan semak belukar. Kemudian, ada juga perkebunan sawit berada di kawasan transmigrasi," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Kejagung geledah gedung KLHK terkait dugaan korupsi kebun sawit
Kejati Aceh gandeng ahli usut perkara korupsi peremajaan sawit rakyat Rp43,7 miliar
Senin, 11 November 2024 18:20 WIB