Terkait mogok kerja puluhan TKBM Pelabuhan Calang yang menilai upah yang diterima tidak sesuai, ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Calang Erwin angkat bicara.
Ia menyampaikan kalau selama ini persoalan upah tersebut sudah sesuai dengan perjanjian yaitu 60 untuk koperasi dan 40 untuk para TKBM.
"Gaji sudah sesuai, pada saat kapal sprint salim kemarin memang terkendala di cuaca yang tidak mendukung sehingga waktu kerja juga lama, sehingga pada saat mereka hitung-hitung seolah lama kerja dengan upah yang diterima tidak sesuai," kata Erwin, Senin.
Ia menambahkan kalau upah yang diterima pihak TKBM sebanyak 40 persen itu sudah bersih untuk mereka tidak ada potongan lain.
"Mereka semua terima bersih tidak ada tanggung apa-apa, baik itu alat kerja untuk safety maupun makan dan BPJS itunsudah ditanggung koperasi," kata Erwin.
Ia menuturkan kalau terkait permintaan dari pihak TKBM untuk menaikkan upah menjadi 70/40 itu tidak diputuskan dalam forum kecil namun harus duduk bersama membahas masalah tersebut.
"Keputusan itu harus kita ambil dalam rapat besar seperti halnya pada saat pengambilan keputusan sebelumnya 60/40 itu duduk seluruh anggota koperasi dan juga seluruh anggota TKBM hadir yang menyepakati 60 untuk koperasi dan 40 untuk TKBM," kata Erwin.
Erwin juga menyayangkan jika saat ini dipermasalahkan karena sebelumnyan ada beberapa kapal yang sudah lalu tidak ada persoalan.
"Kita juga sediakan lembur satu jam Rp100 ribu,dimana ada yang segitu, uang tunggu juga kita berikan, uang lembur yang tidak masuk dalam gaji pokok ada yang sampai 2 juta mereka terima," kata Erwin.
Erwin menuturkan kalau upah TKBM juga dilihatbdari banyaknya barang dari kapal.kalau banyak barang tonasenya juga lebih besar kalau kecil juga demikian tidak bisa di ukur rata-rata.
"Nanti kita duduk bersama kita dengan pihak syahbandar dan juga pihak dinas berapa upah minimum, jika besar kita berikan besar jika kecil kita sepakati kecil sesuai dengan ketentuan UMR nantinya," kata Erwin.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Ia menyampaikan kalau selama ini persoalan upah tersebut sudah sesuai dengan perjanjian yaitu 60 untuk koperasi dan 40 untuk para TKBM.
"Gaji sudah sesuai, pada saat kapal sprint salim kemarin memang terkendala di cuaca yang tidak mendukung sehingga waktu kerja juga lama, sehingga pada saat mereka hitung-hitung seolah lama kerja dengan upah yang diterima tidak sesuai," kata Erwin, Senin.
Ia menambahkan kalau upah yang diterima pihak TKBM sebanyak 40 persen itu sudah bersih untuk mereka tidak ada potongan lain.
"Mereka semua terima bersih tidak ada tanggung apa-apa, baik itu alat kerja untuk safety maupun makan dan BPJS itunsudah ditanggung koperasi," kata Erwin.
Ia menuturkan kalau terkait permintaan dari pihak TKBM untuk menaikkan upah menjadi 70/40 itu tidak diputuskan dalam forum kecil namun harus duduk bersama membahas masalah tersebut.
"Keputusan itu harus kita ambil dalam rapat besar seperti halnya pada saat pengambilan keputusan sebelumnya 60/40 itu duduk seluruh anggota koperasi dan juga seluruh anggota TKBM hadir yang menyepakati 60 untuk koperasi dan 40 untuk TKBM," kata Erwin.
Erwin juga menyayangkan jika saat ini dipermasalahkan karena sebelumnyan ada beberapa kapal yang sudah lalu tidak ada persoalan.
"Kita juga sediakan lembur satu jam Rp100 ribu,dimana ada yang segitu, uang tunggu juga kita berikan, uang lembur yang tidak masuk dalam gaji pokok ada yang sampai 2 juta mereka terima," kata Erwin.
Erwin menuturkan kalau upah TKBM juga dilihatbdari banyaknya barang dari kapal.kalau banyak barang tonasenya juga lebih besar kalau kecil juga demikian tidak bisa di ukur rata-rata.
"Nanti kita duduk bersama kita dengan pihak syahbandar dan juga pihak dinas berapa upah minimum, jika besar kita berikan besar jika kecil kita sepakati kecil sesuai dengan ketentuan UMR nantinya," kata Erwin.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020