Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen mulai menggalakkan pemakaian busana muslim menyusul dikeluarkan surat edaran Bupati setempat terkait penggunaan pakaian muslim setiap jumat
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Subbagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen Azmi yang dihubungi dari Banda Aceh, Rabu, mengatakan surat edaran tersebut mulai efektif mulai Jumat depan.
"Surat edaran memakai busana muslim tersebut dikeluarkan pada 1 November 2020. Pemakaian busana muslim tersebut mulai Jumat ini, 6 November mendatang," kata Azmi.
Azmi menyebutkan dalam surat edaran tersebut mengharuskan pegawai laki-laki memakai kain sarung, baju koko putih, dan peci setiap hari jumat. Sedangkan wanita memakai baju kurung putih, jilbab putih, dan juga kain sarung.
Selain itu, semua Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen diharuskan melaksanakan pengajian setiap jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
"Pengajian dan pemakaian busana muslim ini merupakan penerapan dari penetapan atau deklarasi Kabupaten Bireuen sebagai kota santri," kata Azmi menyebutkan.
Terkait sanksi bagi pegawai yang tidak mengenakan busana muslim sesuai surat edaran Bupati Bireuen, Azmi mengatakan hingga kini belum ada tindakan hukumnya.
Menyangkut dengan sanksi, kata Azmi, masih sebatas teguran lisan. Kendati tidak ada sanksi, diharapkan para pegawai mematuhi surat edaran kepala daerah tersebut.
"Pemerintah daerah akan menjajaki penerapan berbusana muslim ini diatur dalam qanun atau peraturan daerah, sehingga ada sanksi tegas bagi mereka yang tidak memakai busana muslim setiap jumat," kata Azmi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Subbagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen Azmi yang dihubungi dari Banda Aceh, Rabu, mengatakan surat edaran tersebut mulai efektif mulai Jumat depan.
"Surat edaran memakai busana muslim tersebut dikeluarkan pada 1 November 2020. Pemakaian busana muslim tersebut mulai Jumat ini, 6 November mendatang," kata Azmi.
Azmi menyebutkan dalam surat edaran tersebut mengharuskan pegawai laki-laki memakai kain sarung, baju koko putih, dan peci setiap hari jumat. Sedangkan wanita memakai baju kurung putih, jilbab putih, dan juga kain sarung.
Selain itu, semua Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen diharuskan melaksanakan pengajian setiap jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
"Pengajian dan pemakaian busana muslim ini merupakan penerapan dari penetapan atau deklarasi Kabupaten Bireuen sebagai kota santri," kata Azmi menyebutkan.
Terkait sanksi bagi pegawai yang tidak mengenakan busana muslim sesuai surat edaran Bupati Bireuen, Azmi mengatakan hingga kini belum ada tindakan hukumnya.
Menyangkut dengan sanksi, kata Azmi, masih sebatas teguran lisan. Kendati tidak ada sanksi, diharapkan para pegawai mematuhi surat edaran kepala daerah tersebut.
"Pemerintah daerah akan menjajaki penerapan berbusana muslim ini diatur dalam qanun atau peraturan daerah, sehingga ada sanksi tegas bagi mereka yang tidak memakai busana muslim setiap jumat," kata Azmi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020