Dari total 18 program legislasi daerah (Prolegda) 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh hanya menargetkan 10 rancangan qanun (peraturan daerah) untuk disahkan tahun ini. 

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh Heri Julius mengatakan, target pengesahan 10 qanun dari 18 Prolegda itu karena selama ini semua pihak fokus terhadap penanganan COVID-19, 

"Hanya 10 raqan yang segera disahkan pada tahun ini, itu sekitar 40 persen dari total rancangan qanun, walaupun ditengah pendemi COVID-19,” kata Heri Julius, di Banda Aceh, Sabtu.

Heri menyampaikan, dalam waktu dekat, DPRK Banda Aceh segera melakukan paripurna pengesahan lima rancangan qanun yang sudah rampung pembahasannya. 

Kemudian, pada akhir tahun nanti baru diparipurnakan sekitar lima qanun lagi, Sehingga total keseluruhannya 10 qanun yang disahkan untuk 2020. 

“Qanun yang wajib disahkan itu adalah qanun APBK, APBK-Perubahan, sementara qanun lainnya yaitu, qanun pendidikan diniyah, mukim, parkir berlangganan, cagar budaya, ketahanan keluarga, serta qanun kota layak anak,” ujarnya. 

Pembahasan rancangan qanun tersebut, kata Heri, telah mencapai 90 persen, dan sudah masuk pada tahapan evaluasi oleh Pemerintah Aceh. 

“Ditingkat DPRK, pembahasannya sudah 90 persen, dan tinggal tunggu evaluasi dari Kantor Gubernur Aceh," katanya. 

Heri menjelaskan, DPRK Banda Aceh tidak dapat merealisasikan semua Prolegda 2020 itu karena mengalami kendala pandemi COVID-19. 

“Tapi, Alhamdulillah DPRK Banda Aceh, yaitu Banleg bekerja keras dengan mengatur jadwal. Sehingga 40 persen bisa kita rampungkan,” ujar Heri. 

Meski demikian, lanjut Heri, Prolegda yang tidak sempat dibahas dan masuk paripurna tahun ini akan dimasukan kembali dalam program legislasi prioritas 2021 mendatang.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020