Pakar Hukum Acara Pidana Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Dr Anang Shophan Tornado SH MH MKn mengatakan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dibatasi oleh kebebasan individu lainnya.
"Jadi kebebasan individu ini dibatasi kebebasan individu lainnya. Apalagi berhadapan dengan kepentingan keamanan negara, ketertiban umum, dan hak asasi orang lain," kata Anang, di Banjarmasin, Minggu.
Untuk itulah, Anang berharap unjuk rasa yang belakangan ramai tetap taat aturan dan menghargai kepentingan masyarakat lainnya.
Ketua Bagian Hukum Acara ULM ini, juga mengemukakan penilaian represif atau tidak represif tindakan aparat terhadap setiap aksi massa tergantung dari perspektif masing-masing orang.
"Hukum acara pidana sudah komprehensif mengatur semuanya. Kalau ada perspektif lain, itu poblematika sosiologis saja," katanya pula.
Terlebih jika polisi memproses hukum suatu dugaan tindak pidana, katanya lagi, maka hal itu sebagai implementasi dan aktualisasi dari negara hukum sehingga semua pihak harus menghormati hukum.
Anang menegaskan pula, tugas penyidik hanya membuat terang suatu peristiwa pidana. Sedangkan yang menyatakan ini pidana atau bukan, porsinya majelis hakim misalnya menentukan suatu kasus sampai ke pengadilan disidangkan.
"Dalam hukum acara juga sudah ada mekanisme untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka melalui praperadilan. Termasuk kebijakan SP3 yang berdasarkan tiga hal, yaitu tidak cukup bukti, bukan tindak pidana serta ditutup demi hukum misalnya tersangka meninggal dunia," kata doktor ilmu hukum jebolan Universitas Brawijaya Malang itu pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Jadi kebebasan individu ini dibatasi kebebasan individu lainnya. Apalagi berhadapan dengan kepentingan keamanan negara, ketertiban umum, dan hak asasi orang lain," kata Anang, di Banjarmasin, Minggu.
Untuk itulah, Anang berharap unjuk rasa yang belakangan ramai tetap taat aturan dan menghargai kepentingan masyarakat lainnya.
Ketua Bagian Hukum Acara ULM ini, juga mengemukakan penilaian represif atau tidak represif tindakan aparat terhadap setiap aksi massa tergantung dari perspektif masing-masing orang.
"Hukum acara pidana sudah komprehensif mengatur semuanya. Kalau ada perspektif lain, itu poblematika sosiologis saja," katanya pula.
Terlebih jika polisi memproses hukum suatu dugaan tindak pidana, katanya lagi, maka hal itu sebagai implementasi dan aktualisasi dari negara hukum sehingga semua pihak harus menghormati hukum.
Anang menegaskan pula, tugas penyidik hanya membuat terang suatu peristiwa pidana. Sedangkan yang menyatakan ini pidana atau bukan, porsinya majelis hakim misalnya menentukan suatu kasus sampai ke pengadilan disidangkan.
"Dalam hukum acara juga sudah ada mekanisme untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka melalui praperadilan. Termasuk kebijakan SP3 yang berdasarkan tiga hal, yaitu tidak cukup bukti, bukan tindak pidana serta ditutup demi hukum misalnya tersangka meninggal dunia," kata doktor ilmu hukum jebolan Universitas Brawijaya Malang itu pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020